Abstract:
FAUZIAH, NIM. 1830202019, Judul Skripsi “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sistem Penetapan Harga Pada Jual Beli Ayam Potong”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2022. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penetapan harga dalam jual beli ayam potong di Pasar Balimbing dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap jual beli ayam potong di Pasar Balimbing. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui serta menjelaskan penetapan harga dalam jual beli ayam potong di Pasar Balimbing dan tinjauan fiqh muamalah terhadap jual beli ayam potong di Pasar Balimbing. Jenis penelitian yang penulis pakai adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang digunakan untuk meneliti fenomena yang terjadi tentang jual beli ayam potong sesuai dengan kenyataannya. Sumber data primer terdiri dari penjual dan pembeli ayam potong di Pasar Balimbing, sedangkan sumber data sekunder adalah monografi Nagari Balimbing. Teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara terhadap 2 orang penjual dan 4 orang pembeli. Hasil penelitian jual beli ayam potong yang terjadi di Pasar Balimbing Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan dimana jual beli ayam potong dilakukan dengan cara ayam yang telah disembelih dan dibersihkan kemudian diletakkan di atas meja, dan dikelompokkan sesuai dengan ukuran besar atau kecilnya ayam, besar dan kecilnya ayam tersebut menjadi patokan oleh penjual dalam menetapkan harga. Sehingga penetapan harga dilakukan dengan cara diperkirakan (tanpa ditimbang), ketika ada pembeli maka penjual akan menyebutkan ukuran dan harga dari ayam tersebut. Berdasarkan tinjauan fiqh muamalah penetapan harga pada jual beli ayam potong di Pasar Balimbing merupakan jual beli yang sah atau boleh, penetapan harga pada ayam potong memang dilakukan oleh penjual berdasarkan takaran atau perkiraan dari ukuran besar, sedang, dan kecilnya ayam potong dengan masih berpatokan kepada harga pasar. Dilihat dari sisi ‘urf dipandang sebagai ‘urf shahih karena telah memenuhi seluruh syarat ‘urf. Dilihat dari rukun jual beli maka jual beli ayam potong di Pasar Balimbing sudah memenuhi rukun, kemudian dilihat dari unsur kerelaan antara kedua belah pihak dan unsur keadilan juga sudah terpenuhi dan jual beli ini termasuk jual beli jizaf, sehingga jual beli ayam potong di Pasar Balimbing ini dihukumi boleh.