Abstract:
Sarpika Putri Yelsi, NIM. 1830401132, Judul Skripsi: “Prinsip pelaksanaan pembiayaan kepemilikan kendaraan roda dua dan empat dengan menggunakan akad murabahah (Studi pada BMT Amanah Ummat Taram)”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, tahun akademik 2022. Permasalahan penelitian ini adalah meningkatnya jumlah nasabah pembiayaan murabahah terhadap produk kendaraan roda dua dan empat dari tahun 2017-2021, jadi BMT Amanah Ummat dalam pelakanaan pembiayaan kepemilikan kendaraan roda dan empat dengan menggunakan akad murabahah memiliki prinsip pelaksanaan dalam pembiayaannya, seperti prinsip pelaksanaan akad wakalah, uang muka, dan jaminan pada pembiayaan murabahah, faktor penyebab dari pelaksanaan prinsip dalam pembiayaan kendaraan roda dua dan empat dengan menggunakan akad murabahah, serta adanya kendala yang dihadapi pihak BMT pada saat pelaksanaan pembiayaan kepemilikan kendaraan roda dan empat dengan menggunakan akad murabahah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan prinsip pelaksanaan yang digunakan dalam pembiayaan kendaraan roda dua dan empat dengan menggunakan akad murabahah, menjelaskan faktor penyebab dari pelaksanaan prinsip pembiayaan kendaraan roda dua dan empat dengan menggunakan akad murabahah, serta menjelaskan kendala yang dihadapi oleh BMT Amanah Ummat Taram dalam pembiayaan kendaraan roda dua dan empat dengan menggunakan akad murabahah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), dengan metode penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah data reduction (reduksi data), data display (penyajian data), dan conclusion/verification (penarikan kesimpulan/verifikasi data). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa BMT Amanah Ummat memiliki prinsip pelaksanaan dalam pembiayaan kendaraan roda dua dan empat dengan menggunakan akad murabahah, seperti pelaksanaan akad wakalah yang disebabkan oleh faktor jarak pembelian barang, pelaksaan uang muka minimal 30% untuk pembiayaan kendaraan dalam kondisi baru karena uang muka dapat meringankan nasabah dalam jumlah angsuran perbulannya, dan jaminan pada BMT Amanah Ummat lebih dominan pada BPKB kendaraan karena jaminan BPKB kendaraan prosedurnya lebih mudah ditarik jika nantinya terjadi pembiayaan bermasalah. Adapun kendala yang dihadapi pihak BMT pada saat pelaksanaan pembiayaan kendaraan roda dua dan empat dengan menggunakan akad murabahah yaitu kendala dalam pembiayaan bermasalah yang disebabkan oleh nasabah yang macet atau tidak sesuai jatuh tempo dalam membayar angsurannya dan juga kendala terhadap kurangnya pemahaman nasabah mengenai penyerahan uang muka sehingga adanya nasabah yang menyerahkan uang muka sebelumnya kepada supplier tanpa sepengetahuan dari pihak BMT. Kata kunci: Prinsip Pelaksanaan, Pembiayaan Kendaraan Roda Dua Dan Empat, Murabahah