Abstract:
Nurul Aisyah NIM 1730203054, Judul Skripsi : “Perbandingan Pembentukan Qanun Aceh dengan Qanun dalam Fiqh Siyasah Dusturiyah” Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun Akademik 2022. Pokok permasalahan dari penelitian ini yaitu mengkaji perbandingan pembentukan qanun Aceh dengan qanun dalam fiqh siyasah dusturiyah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan perbandingan antara pembentukan qanun Aceh dengan qanun dalam fiqh siyasah dusturiyah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang berupa bahan hukum primer yaitu: Al-Qur’an, Undang-Undang Dasar 1945, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan bahan hukum sekunder adalah buku-buku, jurnal yang terkait dengan pembahasan. Teknik pengumpulan data adalah dengan pengumpulan buku-buku, undang-undang, meneliti dan mempelajari dokumen seperti jurnal, skripsi dan referensi-referensi yang relevan terkait dengan perbandingan pembentukan qanun Aceh dengan qanun dalam fiqh siyasah dusturiyah. Sedangkan teknik analisis data adalah secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian penulis dalam penelitian ini adalah yang pertama, tahapan pembentukan qanun menurut Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 yang tata caranya adalah tahapan perencanaan pembentukan qanun, tahapan penyiapan pembentukan qanun, tahapan penyampaian rancangan qanun, tahapan pembahasan dan pengesahan rancangan qanun, teknik penyusunan dan bentuk rancangan qanun, serta tahapan pengundangan dan penyebarluasan Qanun. Kedua, dalam fiqh siyasah dusturiyah tahapan pembentukan qanun belum ada dikaji secara khusus. Qanun menjadi produk negara ditemukan pada masa Turki Usmani yang menjadikan Majallah al-Ahkam al-‘Adliyah sebagai Qanun di bidang keperdataan. Metode penyusunannya adalah menggunakan Al-Quran dan Sunnah dan juga metode-metode dalam ilmu ushul fiqh, melakukan tarjih dari hasil ijtihad yang sudah ada, melakukan pengkajian ulang dari pendapat-pendapat fiqh yang sudah ada, memakai salah satu pendapat fiqh pada mazhab tertentu untuk diikuti serta menjadikannya sebagai dasar dalam memberi fatwa.