Abstract:
CINDY FARTIKA SARI, NIM 1830203020. Judul Skripsi “FUNGSI DAN KEWENANGAN LKAAM TANAH DATAR DALAM MEMEDIASI PENGUATAN LEMBAGA ADAT ANALISIS YURIDIS PERDA SUMATERA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN SIYASAH DUSTURIYAH” Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2022. Pokok penelitian adalah Pelaksanaan Fungsi dan Tugas Mediasi dalam penyelesaian perkara adat oleh LKAAM Tanah Datar berdasarkan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014, Tinjauan dan Analisis Siyasah Dusturiyah terhadap Fungsi dan Kewenangan LKAAM Tanah Datar. Tujuan penelitian untuk Mengetahui dan mendeskripsikan Pelaksanaan Fungsi dan Tugas Mediasi dalam penyelesaian perkara adat oleh LKAAM Tanah Datar berdasarkan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014, Untuk mengetahui Tinjauan dan Analisis Siyasah Dusturiyah terhadap Fungsi dan Kewenangan LKAAM Tanah Datar. Metode penelitian yang penulis gunakan Field Research, dengan pendekatan deskriptif, teknik pengumpulan data primer wawancara, dan dokumentasi, data sekunder. Teknik analisis data menggunakan teori Miles dan Hubermen, dan teknik keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama: Pelaksanaan Fungsi dan Tugas Mediasi dalam penyelesaian perkara adat oleh LKAAM Tanah Datar menurut Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 sudah dijalankan oleh LKAAM namun ada beberapa hal yang menjadi faktor penghambatnya yaitu (Faktor Keuangan, Faktor Komunikasi, Faktor Profesi, dan Faktor Kesadaran). Dan yang menjadi Faktor pendukung yaitu (Fasilitas yang telah dilengkapi oleh pemerintah dan semangat masyarakat dalam penyampaian aspirasi). Kedua: Tinjauan dan Analisis Siyasah Dusturiyah terhadap Fungsi dan Kewenangan LKAAM Tanah Datar dalam memediasi Menurut Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 Lembaga adat yang membina anak kemenakan dalam menjalankan ajaran adat istiadat serta nilai budaya Minangkabau dan Agama Islam sesuai filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. LKAAM Tanah Datar dalam melakukan mediasi masih terkendala dan belum mencapai prinsip pada Siyasah Dusturiyah yang sebenarnya, walaupun peraturannya ada tetapi dalam prakteknya belum dilaksanakan dengan baik dan belum sesuai. Pandangan Siyasah Dusturiyah terhadap Mediasi penguatan LKAAM memandang bahwa telah diterapkannya perlakuan adil kepada setiap warga masyarakat tanpa membedakan status apapun yang melatarbelakangi keberadaan mereka.