Abstract:
Lili Suryana. NIm 1830203044.judul Tinjauan Hukum Tata Negara Islam Terhadap Implementasi Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 ( Studi di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan). Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syari'ah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun Akademik 2022 Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana implementasi tugas pokok dan fungsi kepala urusan pemerintahan nagari Simawang. tujuan dari pembahasan ini adalah untuk menemukan dan mendeskripsikan implementasi tugas pokok kepala urusan pemerintahan nagari Simawang dan untuk mengetahui dan mendeskripsi fungsi kepala urusan pemerintahan nagari Simawang. Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan yang digunakan penulis melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan dipaparkan melalui Kalimat yang efektif. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan ditemukan bahwa, tugas dari kepala urusan pemerintahan yang terdapat dalam pasal 17 ayat (1) belum berjalan secara efektif ditemukan bahwa dalam melakukan pelayanan administrasi yang masih terkendala dalam pengurusan surat menyurat. Fungsi yang dijalankan oleh kepala urusan pemerintahan yang terdapat dalam pasal 17 ayat (2) belum berjalan secara efektif karena ada beberapa fungsi yang belum berjalan secara efektif yaitu fungsi melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang pertanahan/keagrarian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta fungsi membantu tugas pemungutan pajak bumi dan bangunan. Tinjauan Hukum Tata Negara Islam disini yaitu siyasah Tanfidziyah belum berjalan efektif karena adanya masalah dalam melaksanakan tugas dalam peraturan perundang-undangan.