Abstract:
ABSRAK ADITYA ARIFFANDA, NIM 1830201001, judul skripsi “Wewenang Mamak sebelum pernikahan kemanakan dalam Adat Lawang Mandahiling Perspektif Hukum Islam” Jurusan Ahwal Al-Syakhsyiyyah Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Muhmud Yunus Batusangkar Tahun 2022. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah wewenang Mamak sebelum pernikahan kemanakan dalam adat Lawang Mandahiling perspektif Hukum Islam dan tujuannya untuk mengetahui dan menjelaskan wewenang Mamak sebelum pernikahan kemanakan menurut adat Lawang Mandahiling dan untuk mengetahui dan menganalisa hukum islam terhadap wewenang mamak sebelum pernikahan kemanakan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan Field Research, yaitu suatu penelitian yang mengungkapkan dan menggambarkan kejadian-kejadian terhadap kewenangan Mamak di Nagari Lawang Mandahiling. Sumber data berasal dari sumber data primer yaitu, Niniak Mamak, Mamak, kemanekan yang melakukan pernikahan dan Wali Nagari di Lawang Mandahiling sumber data sekunder yaitu, penulis sendiri dan buku-buku Islam yang berkaitan dengan pernikahan dan juga buku-buku adat. Tekhnik pengumpulan data melalui wawancara, Tehnik analisis data melalui metode deskriptif kualitatif dan tekhnik keabsahan data malalui triangulasi sumber data. Hasil penelitian menunjukan bahwa wewenang Mamak sebelum pernikahan kemanakan menurut adat Lawang Mandahiling yaitu sudah menjadi kebiasaan di Nagari Lawang Mandahiling, bahwa mamak mempunyai wewenang terhadap kemanakannya yaitu a) berwenang dalam memberikan izin pernikahan. b) mengingatkan anak kemanakan ketika berbuat kesalahan. c) memberikan jaminan terhadap perekonomian kemanakan melalui harta pusaka yang dimiliki kaumnya. d) menanggulangi bila terjadi sangketa harta waris antar keluarga. e) sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan keluarga. Namun dalam mengurus model N1 (surat keterangan nikah) itu terdapat tanda tangan Niniak Mamak atau pengulu. Dan ini sudah menjadi wewenang Mamak sebelum malaksanakan pernikahan kemanakan yang sudah terjadi secara turun-temurun di Nagari Lawang Mandahiling. Pengulu yang menandatangani blangko surat tersebut, yang dimintak oleh anak kemenakannya yang akan melansungkan pelaksanaan pernikahan. Kemudian tinjauan Hukum Islam terhadap wewenang Mamak mengenai persetujuan ninik Mamak sebagai syarat administrasi pernikahan di kantor Wali Nagari Lawang Mandahiling, dipandang sebagai urf’ Shahih tidak ada pertentangan dengan nash Al-Qur’an dan juga Hadits Nabi. Karena, kebiasaan tersebut membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Maka, dapat dikatakan bahwa kebiasan tersebut dapat di pandangan sebagai unsur yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pernikahan kemanakan yang mendatangkan (menciptakan) kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan bagi masyarakat Lawang Mandahiling.