Abstract:
SHINTA DHARMA, NIM 1830202065. Judul skripsi: “ Dinamika Praktik Jual Beli Ikan di Kolam Pancing Kecamatan Sungai Tarab” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, 2022. Pokok dalam permasalahan ini adalah dari latar belakang yaitu dinamika jual beli ikan di kolam pancing Kecamatan Sungai Tarab menurut Hukum Ekonomi Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis secara jelas bagaimana pelaksanaan akad pada jual beli ikan di kolam pancing Kecamatan Sungai Tarab menurut Hukum Ekonomi Islam. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian Deskriptif Kualitatif adalah menggambarkan fenomena yang terjadi di lapangan yang sesuai dengan kenyataan atau fakta yang terjadi di lapangan. Sumber data primer yang terdiri dari 3 orang pemilik kolam pancing dan 3 orang pemancing di kolam pancing dan 2 orang masyarakat yang biasa membeli ikan di kolam pancing sedangkan sumber sekunder melalui buku dan sumber bacaan lainnya yang ada hubungannya dengan judul peneliti yang dapat memberikan informasi atau data tambahan yang memperkuat data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah wawancara dan observasi. Teknik penjamin keabsahan data dengan Trigulasi sumber. Berdasarkan hasil penelitian yang dapat dikemukakan bahwa pelaksanaan jual beli ikan di kolam pancing Kecamatan Sungai Tarab, pemilik kolam pancing tidak menjelaskan bagaimana sistem memancing di kolam pancing, akad antara si pemilik kolam dengan si pemancing tidak jelas, si pemilik kolam tidak menjelaskan dari awal bahwasanya ikan hasil tangkapan si pemancing itu tidak di berikan kepadanya dan si pemilik kolam tidak mengkonfirmasi bahwasanya ikan hasil tangkapan di jual kepada masyarakat sekitar kolam pancing dan setelah di tanyakan oleh si pemancing kepada pemilik kolam pancing dan pemilik kolam pancing mengatakan bahwasanya sudah lama memakai sistem seperti itu dan si pemancing merasa ditipu karna ikan tersebut dijual tanpa persetujuannya. Dan masyarakat yang membeli ikan kepada pemilik kolam tidak mengetahui bahwa ikan tersebut adalah ikan hasil tangkapan dari pemancing. Pandangan Hukum Ekonomi Islam terhadap pelaksanaan jual beli ikan yang dilakukan oleh si pemilik kolam pancing di Kecamatan Sungai Tarab menurut Hukum Ekonomi Islam bahwa parktiknya tidak sah dilakukan karena akadnya tidak jelas dan mengandung unsur gharar selanjutnya dalam islam apabila seseorang sudah melakukan jual beli, maka orang itu mempunyai hak kyiar yaitu hak untuk membatalkan dan melanjutkan jual belinya, namun pada praktiknya tidak ada yang menggunakan hak kyiarnya saat melakukan jual beli, apabila ada yang ingin membatalkan jual belinya maka tidak bisa sedangkan dalam Islam sudah dijelaskan bahwa seseorang yang melakukan jual beli, maka ia berhak untuk melanjutkan atau membatalkan jual belinya. Kemudian pada kolam pemancingan khusus perlombaan belum sesuai dengan syariat Islam karena hadiah yang diberikan kepada pemenang merupakan uang yang berasal dari uang pendaftaran lomba dan ini mengandung unsur judi.