Abstract:
ABSTRAK Sri Regita. NIM 1830203079. Judul Skripsi: “Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial”. Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar . Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalahbersamaan dengan gejala menguatnya pengabaian prinsip demokrasi, seperti transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam proses seleksi calon hakim agungyang terang-terangan melanggar Undang-Undang Komisi Yudisial Nomor 18 Tahun 2011 Pasal 18 ayat 1 dan 2 serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 2, Pasal 21 ayat 1 dan 6. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui tentang Mekanisme pengusulan pengangkatan hakim agung dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial dan tinjauan Fiqh Siyasah terhadap pengangkatan dan pemberhentian hakim Mahkamah Agung. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan tipologi kualitatif yaitu hasil penelusuran dari bahan kepustakaan, yang dianalisis dan dideskripsikan secara komprehensif terkait pengusulan pengangkatan hakim Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, selanjutnya data tersebut dianalisis menggunakan teori hukum Islam, yaitu mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim Mahkamah Agung menurut fiqh siyasah. Berdasarkan hasil penelitian tersebut ditemukan bahwa, Mekanisme Pengusulan Pengangkatan Hakim Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial dilakukan oleh Komisi Yudisialyang merupakan lembaga negara dan diberi wewenang untuk melakukan seleksi terhadap calon hakim agung, dalam melaksanakan kewenangan tersebut, merujuk kepada Peraturan Komisi YudisialRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Seleksi Calon Hakim Agung, Komisi Yudisialmempunyai tugas diantaranya:Penerimaan usulan, seleksi administrasi, uji kelayakan, penetapan kelulusan dan penyampaian usulan kepada DPR.Transparansi dibutuhkan juga dalam proses seleksi pengangkatan calon hakim agung yangmerupakan keputusan atau kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan secara terbuka dan dapat diakses bagi pihak-pihak yang akan terkena dampak dari kebijakan tersebut. Adapun menurut Fiqh Siyasah, Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Mahkamah Agungdilakukan oleh khalifah. Mahkamah Agung dalam Islam dinamakan dengan Qadhi al-Qudhat. Pada jaman Nabi saw dan Khulafa’ belum adanya tingkatan lembaga peradilan dan Qadhi al-Qudhat.Sedangkan pengangkatan Qadhi al-Qudhat pada masa Harun al-Rasyid, khalifah hanya mengangkat seseorang yang dianggap cakap dan mampu sebagai seorang Qadhi al-Qudhat dari para qadhi, yang diberikan wewenang untuk mengangkat qadhi pada peradilan provinsi dan kota. Abu Yusuf adalah seseorang yang mendapatkan kesempatan pertama sebagai Qadhi al-Qudhat, muridnya Imam Abu Hanifah. Sedangkan menurut Imam Syafi’i pemberhentian hakimMahkamah Agung dilakukan oleh pemerintah yang mempunyai hak untuk memecat qadhi, apabila ada sebab yang menghendakinya, dan tidak dibenarkan melakukan pemecatan tanpaadanya suatu sebab.