Abstract:
ABSTRAK SRI RAHMADANI, NIM 1830202069. Judul Skripsi “TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP WANPRESTASI DALAM AKAD MURABAHAH PADA BMT AGAM MADANI MAGEK”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, 2018. Permasalahan penelitian ini adalah apa saja yang menjadi faktor penyebab nasabah melakukan wanprestasi pada akad murabahah di BMT Agam Madani Magek dan bagaimana menurut tinjauan hukum ekonomi Syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor yang menyebabkan nasabah melakukam wanprestasi pada akad murabahah di BMT Agam Madani Magek dan bagaimana menurut tinjauan hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data primer terdiri dari data debitur yang melakukan wanprestasi di BMT Agam Madani Magek dan pimpinan BMT. Sumber data sekunder terdiri dari data pustaka yang berkaitan dengan wanprestasi. Teknik pengambilan data dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis yang dilakukan disini yaitu reduksi data, penyajian data dan selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap faktor penyebab nasabah melakukan wanprestasi terhadap akad murabahah di BMT Agam Madani Magek ditinjau menurut hukum ekonomi syariah. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, faktor penyebab nasabah melakukan wanprestasi pada akad murabahah di BMT Agam Madani Magek adalah pertama, karena tidak adanya barang jaminan terhadap suatu pembiayaan, kedua, tidak adanya itikat baik, ketiga, turunnya pendapatan ekonomi, keempat, memiliki hutang lain. kelima, nasabah menghindar. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah wanprestasi disebut dengan dengan ingkar janji yang mana dalam Pasal 36 disebutkan jika pihak yang melakukan wanprestasi yaitu apabila tidak melaksanakan apa yang dijanjikan, melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana mestinya dan melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat. Hal ini dilarang dalam Islam karena dapat merugikan pihak BMT, sebagaimana yang disebutkan dalam Q.S Al-Isra’ ayat 34, hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah serta dalam kaidah fiqh.