Abstract:
ABSTRAK ILHAMDI, NIM 1730202022. Judul Skripsi: “PRAKTIK PEMBIAYAAN QARDUL HASAN DI KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH BMT AL-ITTIHAD RUMBAI PESISIR PEKANBARU DITINJAU DARI FATWA DSN MUI NO: 19/DSN-MUI/IV/2001”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmd Yunus Batusangkar. Penelitian ini bertujuan untuk memberi gambaran mengenai bagaimana penerapan pembiayaan qardul hasan di KSPPS BMT Al-Ittihad Rumbai Pesisir Pekanbaru apakah sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI NO: 19/DSN-MUI/IV/2001. Dalam penelitian ini penulis memiliki 2 rumusan masalah. Pertama, bagaimana praktek pembiayaan qardul hasan di KSPPS BMT Al-Ittihad Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Kedua, bagaimana tinjauan Fatwa DSN MUI No: 19/DSN-MUI/IV/2001 mengenai praktek pembiayaan qardul Hasan di KSPPS BMT Al-Ittihad Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan dilapangan atau dalam masyarakat. Penelitian ini juga sering disebut dengan penelitian yuridis-empiris, metode yang digunakan di dalam skripsi ini adalah metode kualitatif. Adapun metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu dengan metode dikumentasi dan wawancara, setelah data terkumpul semua, langkah selanjunya adalah menganalisis data tersebut. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa praktik pembiayaan qardul hasan yang dilakukan di KSPPS BMT Al-Ittihad Rumbai Pesisir Pekanbaru, bahwasanya praktek pembiayaan qardul hasan di KSPPS BMT Al-Ittihad Rumbai Pesisir Pekanbaru dimana pihak KSPPS mengisyaratkan adanya tambahan biaya pada saat pengangsuran terakhir berupa infaq di awal akad, dimana disebutkan dalam fatwa DSN MUI NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 pada poin 5 yaitu “nasabah al-qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad”, hal tersebut di dalam fiqh muamalah disebut jaza’ul ihsan, jaza’ul ihsan diberikan secara sukarela bukan diperisyaratkan di awal akad. Oleh karena itu berdasarkan tinjauan fiqih muamalah praktik yang dilakukan oleh KSPPS BMT Al-Ittihad Rumbai Pesisir Pekanbaru belum sesuai dengan ketentuan fatwa DSN MUI NO: 19/DSN-MUI/IV/2001, karena pihak BMT meminta anggota untuk menambah tambahan infak di akhir pengangsurannya untuk melunasi hutangnya.