Abstract:
ABSTRAK RIDHO ILLAHI, NIM 1830202057, dengan judul skripsi “PELAKSANAAN UTANG PIUTANG PUPUK DI BAYAR DENGAN PADI DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH (Studi Kasus di Desa Alur Tengah Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar)” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pembayaran utang piutang pupuk dibayar dengan padi, apa alasan petani melakukan hutang piutang pupuk dibayar dengan padi, dan bagaimana tinjauan Fiqh Muamalah terhadap pelaksanaan utang piutang pupuk dibayar dengan padi di Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pembayaran utang piutang pupuk dibayar dengan padi, untuk mengetahui dan menjelaskan alasan petani melakukan hutang piutang pupuk dibayar dengan padi, untuk menganalisis pelaksaaan utang piutang pupuk dibayar dengan padi ditinjau dari perspektif Fiqh Muamalah di Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang penulis teliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara kepada petani yang berhutang dan penjual pupuk yang berpiutang, kemudian penulis analisis dengan metode deskriptif kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini ialah enam petani yang melakukan utang piutang pupuk dibayar dengan padi, dua orang penjual pupuk yang memberikan pinjaman atau piutang yaitu dibayar dengan padi oleh petani ketika selesai panen. Sumber data sekunder adalah data mengenai daerah Nagari Batu Bulek, dua orang petani yang tidak melakukan utang piutang atau membeli pupuk secara tunai, jurnal dan artikel yang berkaitan dengan judul penulis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini ialah wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Teknik penjaminan keabsahan data dengan menggunakan triangulasi sumber. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa, Cara pembayaran hutang piutang pupuk dibayar dengan padi di Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar dengan cara, pupuk yang diambil sebanyak dua karung dan dibayar dengan padi sebanyak satu karung ketika pihak yang berhutang panen padi. Sementara itu, masalah pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh para pihak yang melakukan hutang pupuk dibayar dengan padi. pihak yang berpiutang telah memberikan kelonggaran kepada pihak yang berhutang yaitu membayar hutang pada saat panen.Alasan melakukan hutang piutang pupuk dibayar dengan padi yang dilakukan di Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara yaitu, kurangnya modal untuk membeli pupuk, bisnis tersendiri bagi pemilik pupuk, dan faktor keadaan ekonomi petani yang kurang mampu.Pandangan Fiqh Muamalah terhadap pelaksanaan hutang piutang pupuk dibayar dengan padi di Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar termasuk kedalam akad yang belum memenuhi syarat keabsahan akad yang disebut dengan akad fasid. Sementara masalah cara pembayaran hutang piutang pupuk dibayar dengan padi termasuk kategori riba karena terdapat kelebihan, yang mana padi yang diserahkan untuk membayar hutang melebihi harga pupuk yang dipinjam.