Abstract:
OKTRIS NIDEWI. NIM. 1830402079, Judul Skripsi: Gadai Sawah Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Jorong Cendrawasih Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau). Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Latar belakang masalah penelitian ini adalah dalam kehidupan bermasyarakat manusia tidaklah mungkin bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, melainkan perlu adanya bantuan dari orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, akibatnya masyarakat melakukan sistem gadai sawah yang sudah dilakukan dari waktu ke waktu bahkan sudah menjadi tradisi yang turun temurun untuk memenuhi kebutuhannya. Sistem gadai sawah masyarakat Jorong Cendrawasih dimana orang yang hendak berutang menyerahkan lahan sawah yang dimilikinya kepada pemberi hutang dan pemberi hutang memberikannya uang ataupun emas.gadai sawah dilakukan oleh para petani agar menjaga kehidupan mereka dari kesulitan ekonomi dan mereka juga tidak ingin menjual sawah yang dimiliki sehingga mereka lebih memilih untuk menggadaikan sawah mereka. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan dilapangan atau di masyarakat dengan menggunakan metode purposive sampling yang mana melakukan wawancara secara mendalam kepada masyarakat selaku narasumber. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu dengan melakukan tahap-tahap seperti pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwapelaksanaan gadai sawah di Jorong Cendrawasih Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo bagi pemagang gadai mereka jauh lebih beruntung berinvestasi pada akad pagang gadai, tingkat rata-rata laba bersih nya 15,21% pertahun. Sedangkan bagi pihak penggadai, mereka lebih beruntung mengambil pembiayaan pada bank syariah dengan rata-rata beban 11,05% pertahun. Dan dari aspek ekonomi Islam, tingkat beban atau harga yang dikenakan atas penggadai secara rata-rata adalah di atas harga tingkat investasi pada lembaga perbankan syariah sebagai harga yang wajar. Namun demikian, perbedaan laba yang menyolok dalam semua akad pagang gadai dapat di masukkan dalam ketegori Al-ghubn.