Abstract:
ABSTRAK ALDO PRATAMA, NIM 1730203005, Judul Skripsi: Analisis Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan Dan Penindakan Penyakit Masyarakat Perspektif Fiqih Siyasah Dusturiyah Di Kota Padang Panjang. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah Iain Batusangkar Tahun Akademik 2021/2022. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah tidak dominanannya pengaruh islam dalam penyusunan perda nomor 9 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penindakan penyakit masyarakat di Kota Padang Panjang sebagai Kota Serambi Mekkah. Dan menjadi fokus penelitian dari skripsi ini adalah Untuk lebih memfokuskan dan mempermudah kejelasan dalam membahas dan agar penelitian ini lebih tepat dan mencapai sasaran, maka penulis secara khusus membatasinya dengan “Analisis Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan Dan Penindakan Penyakit Masyarakat Perspektif Fiqih Siyasah Dusturiyah di Kota Padang Panjang”. Rumusan masalah dari skripsi ini adalah (1) Bagaimana proses pembuatan PERDA No 9 Tahun 2010 di Kota Padang Panjang. (2)Bagaimana pandangan fiqih siyasah dalam pembuatan PERDA Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pembuatan PERDA Nomor 9 Tahun 2010 Kota Padang Panjang tentang penyakit masyarakat yaitu larangan judi, minuman keras dan perzinaan dan ntuk mengetahui dan menganalisis pandangan menurut Fiqh Siyasah terhadap peraturan daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2010 tentang penyakit masyarakat judi, minuman keras, asusila dan perzinaan. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library research) untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang penulis teliti. Tektik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah kegiatan mencari dan mencatat data yang dilakukan oleh peneliti untuk menghimpun informasi yang relevan terkait dengan topik atau masalah yang akan atau sedang diteliti. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa Dalam kasus perzinaan, minuman keras, dan kegiatan di bulan ramadhan tidak diatur secara keras dalam undang-undang, seharusnya ini kesempatan bagi pemerintah kota, DPRD dan masyarakat dalam menyusun perda ini sesuai dengan kebutuhan dan citra kota padang panjang sebagai kota serambi mekkah agar dapat mengatur kehidupan masyarakat padang panjang yang lekat dengan islami. Pemerintah kota padang panjang telah baik dan sesuai dengan siyasah dusturiyah. Akan tetapi dalam siayasah dusturiyah tidak ada konsep yang lebih detail terkait dengan musyawarah dalam pembentukan qanun atau perundang-undangan. Namun dalam tasyri’ pada masa nabi muhammad dan sahabat umar bin khattab memiliki persamaan dengan lembaga legislatif yaitu melibatkan masyarakat dalam pembuatan perundang-undangan untuk meminta pendapat dan aspirasinya.