Perlihatkan publikasi sederhana
dc.contributor.author | ADITYA YODI SAPUTRA | |
dc.date.accessioned | 2022-09-14T01:53:35Z | |
dc.date.available | 2022-09-14T01:53:35Z | |
dc.date.copyright | ||
dc.date.issued | 2022-08-22 | |
dc.identifier.isbn | NIM:1830203004 | |
dc.identifier.isbn | ||
dc.identifier.issn | ||
dc.identifier.other | 02.22201158 | |
dc.identifier.uri | ||
dc.identifier.uri | https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/RJlfkspGa2qp8R0jgpq8V2LfsFwdea8.pdf | |
dc.description.abstract | Aditya Yodi Saputra, NIM 1830203004. Judul Skripsi “Tinjauan Hukum Tata Negara Islam Terhadap Pencabutan Hak Politik Koruptor Di Indonesia” Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus. Tahun 2022 Pokok Permasalahan dalam Skripsi ini adalah bagaimana pandangan hukum tata negara Islam terhadap pencabutan hak politik koruptor di Indonesia. tujuan pembahasan ini mengetahui pandangan hukum tata negara Islam mengenai pencabutan hak politik koruptor di Indonesia. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research), Teknik pengumpulan bahan yang penulis gunakan adalah membaca, mencatat dan mendengarkan bahan-bahan yang bersumber dari bahan sekunder yaitu melalui buku-buku dan jurnal-jurnal yang terkait dengan masalah yang penulis teliti. Teknik analisa dilakukan secara kualitatif dengan cara content analisis yang menganalisis bahan yang dijadikan referensi, kemudian dikaitkan dengan proses pengambilan kesimpulan (deduktif). Penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Bentuk-bentuk hak terpidana koruptor yang dapat dicabut berupa, a. Hak memegang jabatan, b. Hak memilih dandipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum. Kedua, Ahli hukum Pro dan Kontra terhadap Pencabutan Hak Politik. Mereka yang pro dengan pencabutan hak politik karena mereka berpendapat bahwa hukuman badan saja tidak cukup untuk membuat terpidana korupsi menjadi jera dan pencabutan hak politik adalah suatu langkah yang relevan dalam mengahadapi masalah korupsi. Kemudian mereka yang kontra dengan pencabutan hak politik berpendapat bahwa pencabutan hak politik adalah suatu langkah yang melampaui batas hak asasi dan itu merupakan hak paling dasar kecuali hukuman badan diperbanyak. Ketiga, Dalam Hukum Tata Negara Islam, hukuman pencabutan hak politik ini sebagai suatu konsekuensi bagi pelaku tindak pidana korupsi yang mana merugikan semua pihak dan mencederai kemashlahatan umat sehingga penjatuhan hukuman tambahan ini sebagai suatu hukuman yang tepat dan sebagai suatu pemenjaraan sebagai pelaku korupsi. | |
dc.format | Computer File | |
dc.language | Indonesia | |
dc.publisher | UIN Mahmud Yunus Batusangkar | |
dc.subject | Hukum Islam-Ketatanegaraan | |
dc.subject.ddc | 2X4.71 | |
dc.subject.ddc | 2X4.71 | |
dc.title | Tinjauan Hukum Tata Negara Islam Terhadap Pencabutan Hak Politik Koruptor Di Indonesia | |
dc.type | Skripsi |