Publikasi IAIN Batusangkar

“Tinjauan Siyasah Dusturiyah Terhadap Pasal 5 Ayat (2) Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi”

Perlihatkan publikasi sederhana

dc.contributor.author GUSRI ANDRE
dc.date.accessioned 2022-09-14T01:53:39Z
dc.date.available 2022-09-14T01:53:39Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2022-08-22
dc.identifier.isbn NIM:15301500021
dc.identifier.isbn
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.22201164
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/0eAvyawjV4tdJohVZuvRKdtOT9v7ibvP.pdf
dc.description.abstract ABSTRAK GUSRI ANDRE, NIM. 15301500021. Judul Skripsi “Tinjauan Siyasah Dusturiyah Terhadap Pasal 5 Ayat (2) Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi” Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universtas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Tahun 2022 Pokok Permasalahan dalam Skripsi ini adalah tinjauan siyasah dusturiyah terhadap pasal 5 ayat (2) peraturan menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research), untuk mendapatkan bahan-bahan dari permasalahan yang diteliti, teknik pengumpulan bahan yang penulis gunakan adalah bersumber dari bahan primer yaitu buku-buku dan bahan skunder yaitu melalui jurnal-jurnal karya tulis ilmiah dan pustaka/literatur yang terkait. Teknik analisa dilakukan secara kualitatif dengan cara content analisis yang menganalisis bahan yang dijadikan referensi, kemudian dikaitkan dengan proses pengambilan kesimpulan (deduktif). Penelitian ini menunjukan bahwa fenomena maraknya melakukan kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi tersebut, maka melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengambilkan kebijakan dengan mengeluarkan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permendikbudristek ini menjadi angin segar untuk mengurai tindak kekerasan seksual tersebut yang terjadi di lingkungan pendidikan khususnya perguruan tinggi. Lantas kemudian dapat diteruskan melakukan pembentukan satgas oleh kampus diharapakan dapat menjadi wadah atau pelajaran dalam melakukan pencegahan, pengaduan, dan penanganan kekerasan seksual sehingga korban dapat merasakan adanya perlindungan dan penegakkan keadilan. Dari 6 poin di bawah terdapat frasa “tanpa persetujuan korban” yang menurut para pengamat hukum bahwa pasal tersebut multi tafsir untuk memahami frasa “tanpa persetujuan korban” maka, kita perlu memahami terkait dengan kekerasan seksual perguruan tinggi. Hal ini perlu dilakukan sebab keduanya bersangkutan. Tidak akan kelihatan upaya melakukan konfirmasi persetujuan korban tanpa didahului adanya suatu keadaan yang memenuhi maksud kekerasan seksual.
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher UIN Mahmud Yunus Batusangkar
dc.subject Hukum Islam-Ketatanegaraan
dc.subject.ddc 2X4.71
dc.subject.ddc 2X4.71
dc.title “Tinjauan Siyasah Dusturiyah Terhadap Pasal 5 Ayat (2) Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi”
dc.type Skripsi


Files in this item

Publikasi ini ada di koleksi berikut

Perlihatkan publikasi sederhana

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku