Abstract:
Muhammad Hamdi, NIM 1630203040. Judul Skripsi Pengawasan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dalam Mewujudkan Penataan Ruang yang baik di Kota Batusangkar dalam Perspektif Hukum Tata Negara Islam. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universita Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Program Sarjana (S-1) tahun 2022. Penulisan Skripsi ini memiliki fokus pembahasan tentang Pengawasan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dalam Mewujudkan Penataan Ruang yang Baik di Kota Batusangkar dalam Perspektif Hukum Tata Negara Islam. Tujuan dalam penulisan skripi ini untuk mengetahui dan Menganalisis Kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Mewujudkan Penataan Ruang Yang Baik di Kota Batusangkar dalam Perspektif Hukum Tata Negara Islam dan Menganalisis Peraturan Daerah Tingkat II Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penetapan Kawasan Wisata Agro dan Jalur Hijau di Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Datar. Penelitian ini menggunakan yuridis atau pendekatan empiris, yaitu pendekatan penelitian dengan melihat dan mengkaji bagaimana suatu aturan diimplementasikan di lapangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ialah menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian berupa wawancara dengan informan serta dokumentasi peneliti terkait pengawasan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam mewujudkan penataan ruang yang baik di Kota Batusangkar dalam perspektif Hukum Tata Negara Islam dianalisis dengan model kewenangan Ripley dan Franklin, maka dapat disimpulkan bahwa pengawasan tersebut tidak berjalan dengan efektif. Adapun faktor yang mempengaruhi pengawasan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dalam mewujudkan penataan ruang yang baik di Kota Batusangkar falam perspektif Hukum Tata Negara Islam adalah kurangnya pengawasan BAPPEDA dalam menjalankan peratutan daerah tersebut. Dilihat dari sisi compliance atau kepatuhan, BAPPEDA tidak tegas dalam pelaksanaan kegiatan kebijakan dan pengawasan, dengan kurangnya pegawasan tersebut menyebabkan tetap terjadinya pembangunan dikawasan Wisata Agro dan Jalur Hijau. Sedangkan dilihat dari variabel what happening yang mempengaruhi tidakefektifnya pelaksanaan pengawasan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dalam mewujudkan penataan ruang yang baik Di Kota Batusangkar dalam perspektif Hukum Tata Negara Islam adalah masyarakat yang memiliki lahan di kawasan hijau tidak menaati peraturan yang ada, yang mana masyarakat tetap mendirikan bangunan yang menyebabkan tujuan dari kebijakan sulit tercapai dan tidak efektif.