Abstract:
ABSTRAK LISA WILLIYANI, NIM. 1830202031. Judul Skripsi “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Moral Hazard Pada Perilaku Konsumen Dalam Jual Beli Istishna` (Studi Kasus di Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya)”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, 2022. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah moral hazard pada perilaku konsumen dari pemesanan sampai pembayaran terhadap jual beli istishna` dan tinjauan fiqh muamalah terhadap moral hazard pada perilaku konsumen dari pemesanan sampai pembayaran dalam jual beli istishna` di Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menjelaskan moral hazard pada perilaku konsumen terhadap jual beli Istishna` dan untuk menganalisis tinjauan fiqh muamalah terhadap moral hazard pada perilaku konsumen dalam jual beli Istishna` di Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya. Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu penelitian lapangan (field research). Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yang mengungkapkan dan menggambarkan fenomena dan data yang terjadi di lapangan, melalui wawancara dan dokumentasi dengan member dan konsumen. Penelitian lapangan ini dilakukan di Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya dengan menggunakan uraian dan informasi yang didapatkan dari obyek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa moral hazard pada perilaku konsumen dari pemesanan Spain pembayaran terhadap jual beli istishna` adalah tindakan konsumen yang tidak bertanggung jawab, ingkar janji, kurangnya kepedulian terhadap member, tindakan penipuan dan perilaku konsumen yang hanya mementingkan diri nya sendiri yang tidak memikirkan kerugian yang akan di alami member. Dari pandangan fiqh muamalah, moral hazard pada perilaku konsumen dari pemesanan sampai pembayaran dalam jual beli istishna`, adalah tindakan yang dilakukan oleh konsumen termasuk moral hazard yang tidak diperbolehkan dalam fiqh muamalah karena mengandung unsur gharar yang terdapat di dalamnya, karena tindakan dari konsumen dapat mengakibatkan kekecewaan serta kerugian terhadap member serta menimbulkan perselisihan. Pihak member yang tidak menggunakan hak khiyar terhadap konsumen lantaran tidak ingin mendapatkan kerugian dikemudian hari.