Abstract:
ABSTRAK INDAH NUR ILAINA, NIM 1830202026. Judul Skripsi “PRAKTIK JUAL BELI BIBIT CABAI SECARA KALOANG DI JORONG DUSUN TUO NAGARI LIMO KAUM KECAMATAN LIMA KAUM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH”Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2022. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah akad jual beli dan penetapan harga pada praktik jual beli bibit cabai secara kaloang di Jorong Dusun Tuo Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum dalam Islam, tinjauan fiqh muamalah terhadap akad jual beli dan penetapan harga pada praktik jual beli bibit cabai secara kaloang di Jorong Dusun Tuo Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menemukan bentuk akad jual beli dan penetapan harga serta tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik jual beli bibit cabai secara kaloang di Jorong Dusun Tuo Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum. Metode penelitian yang penulis gunakan Field Research, dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang berasal dari wawancara dengan pembibit dan toke/ pembeli dan sumber data sekunder yang diperoleh dari melalui ayat al-Qur'an, sunnah rasulullah dan buku-buku yang berkaitan dengan materi jurnal, kaedah-kaedah fiqh. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi dengan metode penjamin keabsahan data triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama: akad jual beli dan penetapan harga pada praktik jual beli bibit cabai secara kaloang di Jorong Dusun Tuo, yang tidak menggunakan akad yang khusus, karena diawal telah melihat keadaan bibit cabai tersebut, setelah itu baru membuat kesepakatan dan mematok berapa harga dari satu kaloang. Kedua:tinjauan hukum Islam terhadap akad jual beli dan penetapan harga jual beli bibit cabai secara kaloang di Jorong Dusun Tuo adalah tidak sesuai dengan ketentuan syarat sah jual beli dalam hukum Islam. Penetapan harga yang diperkirakan oleh pembeli sehingga menimbulkan ketidakpastian. Dalam kebiasaan dimana jual beli yang bisa dihitung, ditimbang atau diukur lalu tidak dilakukan penimbangan atau pengukuran pada praktiknya sehingga berdampak pada merugikan salah satu pihak maka disebut dengan ‘urf fasid karena mengandung gharar dan penipuan.