Publikasi IAIN Batusangkar

TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG JUAL BELI SAPI PATAH DI JORONG KOTO GADIH NAGARI LIMO KAUM KECAMATAN LIMA KAUM

Perlihatkan publikasi sederhana

dc.contributor.author ZIKRIL HAKIM
dc.date.accessioned 2022-09-14T01:58:06Z
dc.date.available 2022-09-14T01:58:06Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2022-08-20
dc.identifier.isbn NIM:1630202076
dc.identifier.isbn
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.22201131
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/IQ8X2deC3sJBJKHAtWsHgCrm9Btvoh.pdf
dc.description.abstract Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah kurangnya kerelaan dalam jual beli dan tidak menerapkan prinsip-prinsip dalam jual beli di Jorong Koto Gadih, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, bagaimana penentuan harga jual beli sapi patah di Jorong Koto Gadih ditinjau dari hukum Islam, dalam praktek jual beli sapi patah di Jorong Koto Gadih, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan tentang bagaimana kerelaan dalam proses jual beli, penetapan harga dan prinsip-prinsip jual beli ditinjau dari hukum Islam dalam praktik jual beli sapi patah di Jorong Koto Gadih, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan (field research), teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Sumber data primer terdiri dari 7 orang penjual (pemilik sapi) dan 3 orang pembeli (penjual daging), sumber data sekunder terdiri dari bentuk dokumentasi sebagai tambahan dan pendukung dari penulisan skripsi ini. Adapun data yang dilakukan yaitu reduksi data, penyajian data dan selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap pelaksanaan jual beli sapi patah menurut hukum Islam di Jorong Koto Gadih. Hasil penelitian penulis ialah bahwa: pertama, kurangnya kerelaan dari penjual sapi patah yang dikarenakan harga yang ditetapkan oleh pembeli tidak sesuai dengan bobot daging sapi, yang mana pembeli tersebut membeli sapi patah dari penjual degan harga yang sangat rendah. Karena harga hanya ditentuakan oleh pembeli saja sedangkan penjual hanya bisa menerima dengan harga yang dipatokkan oleh pembeli sapi tersebut. Kedua, kurangnya penerapan prinsip-prinsip berjual beli yang dicontohkan oleh Rasulullah antara lain, prinsip tolong menolong, prinsip kejujuran, saling menguntungkan dan tidak mengambil keuntungan yang besar dan tinjauan hukum Islam terhadap jual beli sapi patah di Jorong Koto Gadih pada awalnya tidak sesuai sesuai dengan rukun dan syarat jual beli yang utama yaitu kerelaan (suka sama suka) antara penjual dan pembeli, akan tetapi dalam jual beli yang dilaksanakan itu pembeli kemudian bisa menyetujui harga mengingat kerugian yang lebih besar bisa timbul kemudian kalau tak dilakukan jual beli sapi patah tersebut.
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher UIN Mahmud Yunus Batusangkar
dc.subject jual beli islam
dc.subject.ddc 2X4.21
dc.subject.ddc 2X4.21
dc.title TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG JUAL BELI SAPI PATAH DI JORONG KOTO GADIH NAGARI LIMO KAUM KECAMATAN LIMA KAUM
dc.type Skripsi


Files in this item

Publikasi ini ada di koleksi berikut

Perlihatkan publikasi sederhana

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku