Abstract:
ABSTRAK Gita Desri, NIM 1730202015, Judul Skripsi “PELAKSANAAN KERJASAMA LAHAN PERTANIAN DALAM PRESPEKTIF FIQIH MUAMALAH DI NAGARI SUNGAYANG KECAMATAN SUNGAYANG KABUPATEN TANAH DATAR Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah praktek peelaksanaan kerjasama lahan pertanian dalam prespektif fiqih muamalah di Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang Kabupaten. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menganilisis tinjauan fiqih muamalah terhadap praktek pelaksanaan kerjasama lahan pertanian di Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar prespektif fiqih muamalah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara. Pengelolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, dimana penulis melakukan penelitian ini di Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar. Sumber data primer penulis peroleh dari 20 orang sampel yang terdiri dari 10 orang pemilik lahan dan 10 orang penggarap lahan dari 67 populasi yang melakukan kerjasama tersebut. Sedangkan teknik analisis data menggunakan metode teknik analisis kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, bentuk pelaksanaan kerjasama yang dilakukan oleh masyarakat di Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar ada dua bentuk. Pertama, pemilik lahan akan menyerahkan lahan, bibit, pupuk, dan biaya-biaya lainnya kepada penggarap lahan dan penggarap lahan yang akan mengelolah lahan tersebut. Didalam kerjasama ini pemilik lahan dan penggarap lahan mendapatkan bagi hasil 70% untuk pemilik lahan dan 30% untuk penggarap lahan. Kedua, pemilik lahan akan menyerahkan lahan kepada penggarap lahan, sedangankan bibit, pupuk, danbiaya- biaya yang lainnya akan ditanggung oleh penggarap lahan, disini pemilik lahan hanya menyediakan lahan saja. Didalam kerjasama yang seperti ini pemilik lahan dan penggarap lahan akan mendapatkan bagi hasil 40% untuk pemilik lahan dan 60% untuk penggarap lahan. Berdasarkan teori fiqih muamalah, kerjasama yang dilakukan oleh masyarakat di Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar ini adalah bentuk kerjasama muzara’ah dan kerjasama mukhabarah. Jika ditinjau dari fiqih mu’amalah kerjasama yang dilakukan oleh masyarakat di nagari Sungayang Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar boleh dilakukan, karena dalam kerjasama tersebut adanya unsur saling tolong menolong diantara sesama manusia, khususnya kepada pemilik lahan dan penggarap lahan. Dalam kerjasama tersebut juga terdapat adanya pemannfaatan lahan pertanian yang sama-sama memberikan manfaat kepada kedua