Publikasi IAIN Batusangkar

Tinjauan fikih muamalah terhadap praktik jual beli mentimun dengan sistem borongan

Perlihatkan publikasi sederhana

dc.contributor.author SRI KURNIAWATI
dc.date.accessioned 2022-09-14T01:58:41Z
dc.date.available 2022-09-14T01:58:41Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2022-08-19
dc.identifier.isbn NIM:1830202068
dc.identifier.isbn
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.22201122
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/7T1CrOnUTW9LcC6Q8CpTVGw3f6y0LNC.pdf
dc.description.abstract Sri Kurniawati, Nim 1830202068, Judul Skripsi: “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Mentimun dengan Sistem Borongan (Studi kasus di Jorong Balimbing Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar)” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli mentimun dengan sistem borongan di Jorong Balimbing Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan. Dan bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap praktik jual beli mentimun dengan sistem borongan di Jorong Balimbing Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis praktik jual beli mentimun dengan sistem borongan serta menjelaskan tinjuan fikih muamalah terhadap praktik jual beli mentimun dengan sistem borongan di Jorong Balimbing Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini adalah field research yaitu penelitian lapangan yang terjadi di masyarakat Jorong Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Yang menjadi sumber data primer adalah toke (pembeli) mentimun dan petani mentimun (penjual), sedangkan data sekundernya adalah petani mentimun yang memperoleh bibit secara pribadi, buku-buku yang berhubungan dengan permasalahan penulis teliti. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah observasi dan wawancara. Penelitian ini secara kualitatif yaitu suatu penelitian yang menggambarkan tentang praktik jual beli mentimun dengan sistem borongan di Jorong Balimbing Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar ditinjua dari perspektif fikih muamalah, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa jual beli mentimun yang ada di Jorong Balimbing Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dilakukan secara borongan yang mana pihak toke (pembeli) bertanggung jawab membeli keseluruhan hasil panen mentimun petani yang ia berikan bibit. Penetapan harga dilakukan secara sepihak sesuai dengan harga yang berlaku dipasaran ditambah keuntungan oleh toke. menurut tijauan fikih muamalah terhadap jual beli mentimun yang ada di jorong Balimbing Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar telah terpenuhi rukun serta syarat. Kedua belah pihak yang bertransaksi bersama-sama telah mencatat transaksi yang dilakukan secara tidak tunai, serta harga yang ditetapakan berdasakan harga berlaku dipasaran.
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher UIN Mahmud Yunus Batusangkar
dc.subject Hukum Islam-Ketatanegaraan
dc.subject.ddc 2X4.71
dc.subject.ddc 2X4.71
dc.title Tinjauan fikih muamalah terhadap praktik jual beli mentimun dengan sistem borongan
dc.type Skripsi


Files in this item

Publikasi ini ada di koleksi berikut

Perlihatkan publikasi sederhana

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku