Abstract:
Pembahasan mengenai qawa’id al-taujih yang masih dalam
kerangka al-ihtijaj, merupakan kajian yang penting dan ‘serius’.
Dikatakan penting, karena dengan mengetahui, apalagi juga memahami
qawa’id al-taujih, seorang pencinta ilmu nahwu akan mengenal
belantara khasanah ilmu nahwu dengan segala rincian, rambu-rambu,
dan discourses yang ada padanya. Dikatakan ‘serius’, karena analisa
qawa’id al-taujih ini menggunakan hampir seluruh istilah teknis dan
teoritis dalam nahwu dan sharaf. Ada prinsip utama dalam Ushul al-Fiqh
Islam yaitu menjadikan al-mashlahat sebagai ghayah. Dalam Ushul al Nahwu, ghayah ini dinamakan al-faidah. Al-Mashlahat dalam Ushul al Fiqh dirumuskan dengan ungkapan “la dharar wa la dhirar,” sedangkan
al-Faidah dalam Ushul al-Nahwu diungkapkan dengan “La khata’ wa la
labas”.