Abstract:
ABSTRAK NURVALA, NIM, 1930201052, Judul “Sanksi Duduak Basighiah di Jorong Cendrawasih Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo”. Program Studi Ahwal Al-Syakshiyyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana sanksi tradisi duduak basighiah di Jorong Cendrawasih Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sanksi tradisi duduak basighiah tersebut. Tujuan dari membahas penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sanksi tradisi duduak basighiah dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap sanksi tradisi duduak basighiah di Jorong Cendrawasih Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Metode dalam penelitian ini adalah deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun Sumber data primer yang penulis dapatkan dalam penelitian ini dari Niniak Mamak, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Penghulu dan sumber data sekundernya dari orang tua dan pasangan yang melaksanakan tradisi duduak basighiah. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan yaitu melalui wawancara dengan perangkat nagari, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Penghulu, Niniak Mamak, serta pihak keluarga yang melakukan tradisi duduak basighiah maupun yang tidak. Pengolahan data dilakukan dengan cara menganalisis data tersebut dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Hasil dari penelitian ini, menjelaskan bahwa sanksi duduak basighiah (suatu prosesi musyawarah/ berunding untuk mencapai mufakat) di Jorong Cendrawasih bagi masyarakat yang tidak melaksanakan tradisi ini, akan terhalang pernikahan, tidak diizinkan untuk tinggal di Jorong tersebut, tidak diizinkan untuk melaksanakan walimah ursy, keluarga tersebut dibuang oleh niniak mamak. Kemudian dengan demikian pentingnya tradisi ini dilaksanakan untuk menjalin keakraban keluarga serta memperkuat silaturahmi antara keluarga laki-laki dan perempuan. Tradisi duduak basighiah ini dilaksanakan sebelum akad nikah di rumah pihak perempuan dengan mengadakan alek sakampuang untuk proses cabiak sighiah. Prosesi ini sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat kampung bahwa ada anak perempuan yang akan menikah. Dengan melaksanakan tradisi ini bagi pasangan yang akan menikah akan mendapat pandangan positif dari masyarakat dan niniak mamak lebih dihargai di Jorong tersebut. Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi duduak basighiah suatu kebiasaan yang sudah hidup di tengah-tengah masyarakat. Tradisi ini digolongkan kepada urf fasid karena mengandung kemudharatan dari ketentuan sanksi tradisi duduak basighiah karena akan terhalang untuk menikah, sanksi ini berlaku bagi pasangan yang akan menikah jika tidak melaksanakan tradisi duduak basighiah.