Abstract:
ABSTRAK DORI HANDIKA, NIM 1830201018, judul skripsi “ PELAKSANAAN SANKSI ADAT BAGI PELAKU ZINA DI NAGARI SURIAN KECAMATAN PANTAI CERMIN KABUPATEN SOLOK” Program Studi Ahwal Al-Syakhsyiyyah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2023. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Pelaksanaan Sanksi Adat Bagi Pelaku Zina di Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok dan tujuannya untuk mengetahui dan menjelaskan Sanksi Adat Bagi Pelaku Zina Di Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok dan untuk mengetahui dan menganalisa Hukum Islam terhadap sanksi adat bagi pelaku zina. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan Field Research, Sumber data berasal dari sumber data primer yaitu, Niniak Mamak, KUA, Ketua Pemuda, Angku Kali, masyarakat di Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok. Sumber data skunder adalah informasi dan data lokasi penelitian. Adapun teknik analisi data yang dilakukan disini adalah teknik analisi deskriptif kualitatif. Serta teknik penjamin data yang dilakukan adalah triangulasi sumber. Hasil penelitian adalah Sanksi Adat Bagi Pelaku Zina Di Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok adalah ketika sesorang melakukan zina tertangkap oleh masyarakat maka pelaku zina di bawa Kerapatan Adat Nagari untuk di sidang, dan dinikahkan di Kerapatan Adat Nagari, pelaku zina tersebut di kenakan denda seratus sak semen dan juga denda satu ekor kambing, hal tersebut sudah sepakatan Ninik Mamak dan masyarakat sekitar setelah itu membawa pelaku zina d kantor KUA, di nikah kan secara resmi dan dike. nakan denda atau sanksi dalam bentuk di usir dari kampung boleh kembali dari ke kampung lagi hanya sekedar melihat orang tua tidak boleh menetap menetap dari kampung. Kemudian tinjauan Hukum Islam terhadap sanksi adat bagi pelaku zina di Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin di Kabupaten Solok adalah pelaku zina di dalam hukum Islam zina yang belum menikah di dera seratus kali dan di asingkan selama satu tahun, dan sanksi zina yang sudah menikah adalah di dera seratus kali dan dirajam sampai mati, sedangkan di nagari surian kacamatan pantai cermin kabupaten solok. sanksi bagi pelaku zina yang belum menikah maupun sudah menikah baik laki-laki maupun perempuan hanya dikenakan denda seratus sak semen yang diberikan kepada masyarakat, dan denda satu ekor kambing yang di berikan kepada Ninik Mamak dan sanksi di usir dari kampung boleh balik kekampung melihat orang tua tetapi tidak boleh menetap di kampung.