Abstract:
ABSTRAK YULIA ELFINA RAHMI, NIM 1930201079, Judul Skripsi “Denda Akibat Putusnya Peminangan di Jorong Batang Gadih Nagari Batipuah Baruah Perspektif Hukum Islam” Program Studi Ahwal Al-syakhsiyyah (AS) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2023. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya pemutusan peminangan, pelaksanaan denda sebagai akibat putusnya peminangan di Jorong Batang Gadih Nagari Batipuah Baruah perspektif hukum Islam. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab terjadinya pemutusan peminangan, serta pelaksanaan denda sebagai akibat putusnya peminangan di Jorong Batang Gadih Nagari Batipuah Baruah. Jenis penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang mengungkapkan dan menarasikan kejadian dan fenomena yang terjadi dilapangan. Sebagai sumber data primer yaitu 3 orang pihak yang memutuskan peminangan, 1 orang pihak yang menerima denda, 2 orang niniak mamak, dan 2 orang tua dari yang dikenai denda, sumber data sekunder yaitu ketua KAN, jurnal-jurnal, kitab Fiqih yang ada berhubungan dengan judul penelitian yang penulis teliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah wawancara. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif. Untuk menjamin keabsahan data digunakan triangulasi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, faktor penyebab terjadinya pemutusan peminangan di Jorong Batang Gadih Nagari Batipuah Baruah disebabkan oleh faktor ekonomi yaitu pihak laki-laki tidak memiliki pekerjaan yang tetap, orang ketiga yaitu salah satu pihak berselingkuh, faktor etika yaitu sikap pihak yang tidak sopan dan tidak bisa menghargai, dan faktor waktu karena rentang waktu peminangan dengan pernikahan terlalu jauh. Kedua, pelaksanaan pembayaran denda akibat putusnya peminangan adalah bagi seseorang yang memutuskan hubungan peminangan tanpa melihat pihak yang berbuat salah dikenai denda 2 kali lipat dari timbang tando (proses peminangan) dengan mengembalikan cincin emas sebanyak 2 kali lipat. Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan pembayaran denda merupakan sesuatu yang tidak bertentangan hukum Islam karena tujuan dari denda supaya setiap orang lebih hat-hati dalam berjanji, dan apabila sudah berjanji maka harus ditepati. Sedangkan pelaksanaan denda bagi seseorang yang tidak bersalah namun membayar denda bertentangan dengan hukum Islam karena didalam hukum Islam dijelaskan bahwa denda merupakan hukuman bagi seseorang yang berbuat salah.