Abstract:
ABTRAK Fauzi Ilmi Al-Khairi, NIM. 1830202018, Judul Skripsi : “Perbedaan Harga Jual Beli Tanah Yang Disepakati dengan yang Tercantum Pada Akta Jual Beli Dala Perspektif Fiqh Mu’amalah (Studi Kasus Kantor Notaris-PPAT Dellon Anas, S.H., M.Kn)”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dari skripsi in adalah terjadinya perbedaan nominal harga yang disepakati oleh pihak penjual dan pembeli dengan yang tercantum didalam akta jual beli yang dibuatkan oleh pejabat umum notaris dan PPAT. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan dan perbedaan nominal harga yang disepakati penjual dan pembeli dengan yang tertera dalam akta jual beli, untuk mengetahui bagaimana perspektif Fiqh Mualamah terhadap perbedaan nominal harga antara penjuual dan pembeli dengan yang tertera dalam akta jual beli yang dibuat oleh Notaris dan PPAT. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menulis skripsi ini adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan tipologi kualitatif, dan sumber data yang penulis pakai yakni kantor Notaris-PPAT Dellon Anas, S.H., M, Kn. Metode pengolahan data yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif deskriptif yang menggambarkan bagaimana perbedaan nominal harga pada akad jual beli tanah dengan yang tercantum dalam akta notaris bisa terjadi perbedaan yang terjadi di Nagari Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan, maka dapat penulis simpulkan bahwa faktor yang menjadi penyebab perbedaan nominal harga tersebut adalah adanya penyemaran harga yang dilakukan oleh penjual dan pembeli demi mendapatkan pajak yang kecil, dan juga adanya ketidak sanggupan penjual dan pembeli membayarkan besar pajak dari transaksi jual beli tanah. Menurut fiqh muamalah, praktek dan perilaku yang dilakukan penjual dan pembeli tersebut salah dan tidak dapat dibenarkan dan status akad tertulis dalam bentuk akta tersebut tertaplah sah selama tidak ada bukti yang kuat mengenai akta yang dibuat dihadapan notaris, dan penjual, pembeli dan notaris-PPAT wajib menaati akadnya.