Abstract:
Raihan Sahari Ramadhan, NIM. 1930202050, Judul Skripsi : “Sistem Pengupahan Malancikan Cirik Bilih Di Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kab. Tanah Datar Perspektif Fiqh Muamalah”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Negeri Islam Mahmud Yunus Batusangkar, 2023 Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Sistem Pengupahan Malancikan Cirik Bilih di Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kab. Tanah Datar Perspektif Fiqh Muamalah, dan Sistem Akad yang digunakan dalam Pengupahan Malancikan Cirik Bilih di Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kab. Tanah Datar Perspektif Fiqh Muamalah, dan Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sistem Pengupahan dan Akad Malancikan Cirik Bilih Di Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kab. Tanah Datar Perspektif Fiqh Muamalah. Untuk Mengetahui dan Menjelaskan Sistem Pembayaran Upah Malancikan Cirik Bilih di Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari skripsi ini Untuk Mengetahui dan Menjelaskan Sistem Upah dan Akad Yang dipakai terhadap Upah Malancikan Cirik Bilih di Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, untuk memaparkan Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Upah Malancikan Cirik Bilih di Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Jenis Penelitian yang penulis lakukan yaitu penelitian lapangan yaitu penelitian secara langsung untuk memperoleh informasi yang penulis yang penulis gunakan bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini menghasilkan data deskriptif berupa kata tertulis, sumber data yang penulis himpun dalam penelitian ini yaitu sumber data primer. Sumber data primer adalah pihak yang terlibat langsung dalam pekerjaan malancikan cirik bilih seperti para toke dan orang yang melakukan pekerjaan malancikan cirik bilih, data yang penulis kumpulkan sendiri oleh peneliti langsung dan sumber-sumbernya menggunakan metode random sampling yang dapat memberikan data-data mengenai sistem pengupahan malancikan cirik bilih. Hasil penelitian ini adalah, bahwa sistem pengupahan malancikan cirik bilih menggunakan sistem upah menurut satuan hasil, karena besar upah yang diterima tergantung seberapa berat (kg) bilih yang berhasil dilancikan. Toke tersebut memberikan upah 5000/kg. Yang diberikan apabila ikan bilih tersebut sudah berhasil terjual kepada para pedagang yang menjual ikan bilih. Kenaikan harga ikanpun tidak mempengaruhi upah yang diberikan oleh toke.Bahwa tidak adanya akad tentang upah yang diberikan para toke kepada pekerja malancikan cirik bilih.