Abstract:
ABSTRAK Yossy Putri, NIM 1930202073, Judul skripsi AKAD BATAS WAKTU DALAM GADAI SAWAH DI JORONG PARIANGAN PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanakan akad batas waktu dalam gadai sawah di Jorong Pariangan dan implikasi akad batas waktu dalam gadai sawah di Jorong Pariangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan akad batas waktu dalam gadai sawah di Jorong pariangan dan untuk mengetahui implikasi akad batas waktu dalam gadai sawah di Jorong Pariangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode kualitatif yang mengungkapkan dan menggambarkan kejadian-kejadian, fenomena-fenomena, data-data yang terjadi dilapangan sebagaimana adanya kenyataan yang sebenarnya, sumber data terdiri dari data primer yaitu penggadai, penerima gadai dan tokoh adat di Jorong Pariangan, sedangkan data sekundernya yang di peroleh dari dokumen, buku-buku, jurnal dan dokumen lain untuk memperkuat data primer. Teknik pengumpulan data penulis gunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Penelitian lapangan ini dilakukan di Jorong Pariangan, Nagari pariangan, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar. Hasil penelitian menyatakan bahwa praktek akad batas waktu dalam gadai sawah yang terjadi di Jorong Pariangan dilakukan hanya secara lisan, kemudian dalam akad, akadnya tidak diulang dan akadnya tidak disebutkan sampai kapan gadai sawah tersebut. Jika dilihat dari rukun dan syarat sah nya akad maka akad gadai ini tidak sah. Dikarenakan akad yang terjadi cacat pada shigat akad, ketika ijab qabul diucapkan tidak ada kejelasan kapan berakhirnya gadai tersebut. Karena tidak adanya jatuh tempo atau batas waktu berakhirnya gadai maka mengakibatkan gadai tersebut berlangsung bertahun-tahun, maka pihak rahin dengan leluasa menunda pembayaran utangnya dengan alasan kebutuhan yang lebih penting. Dan dilihat dari segi pemanfaatan barang gadai berupa sawah yang dilakukan oleh murtahin, maka pelaksanaan gadai sawah di Jorong Pariangan menjadi tidak sah dikarenakan pemanfaatan barang gadai tersebut terjadi atas utang pinjaman, sehingga hasil dari pemanfaatan sawah tersebut mengandung riba. Implikasi yang terjadi di Jorong Pariangan yang melakukan praktek akad batas waktu dalam gadai sawah yang tidak sesuai dengan fikih muamalah karena dapat merugikan salah satu pihak dan itu tidak sesuai dengan syariat islam dalam pelaksanaan gadai harus jelas akadnya yaitu waktu pengembalian pinjaman atas gadai tersebut agar didalamnya diperoleh berkah dari Allah swt dan jika dianalisis dengan teori ‘urf maka ini termasuk teori ‘urf fasid.