Abstract:
ABSTRAK Ronal. NIM 2030203115. Judul Skripsi : “ Politik Hukum Dan Penerapan Pasal 75 Huruf J Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Polres Tanah Datar” Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Muhammad Yunus Batusangkar. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai lex pecialist diharapkan membawa perubahan yang signifikan dalam pemberantasan Narkotika Karena di dalam UU Narkotika tersebut terdapat kekhususan baik secara materil dan formulir. Satu di antara kekhususannya adalah di formulasikan Pasal 75 huruf J yang mengatur tentang Undercover buy dan Controlled Delivery, namun fakta hukum yang diperlihatkan dari catatan statistik criminal atas pertumbuhan kejahatan Narkotika semakin meningkat. Tahun 2022 di Sumatera Barat tercatat 1.044 perkara dan tersangka yang sudah tertangkap berjumlah 1.151 orang, di Kabupaten Tanah Datar tahun 2022 terjadi kenaikan perkara dari 41 kasus menjadi 53 kasus. Hal ini tentu menjadi kegelisahan bagi peneliti untuk melakukan penelitian atas Politik Hukum dan Penerapan Pasal 75 huruf J Undang-undang Narkotika di Polres Tanah Datar dengan fokus kajian, Pertama bagaimana Politik Hukum Pasal 75 hurif J Undang-undang Narkotika ? Kedua bagaimana penerapan Pasal 75 huruf J UU Narkotika di Polres Tanah Datar? Dan Ketiga bagaimana tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah terhadap Pasal 75 huruf J UU Narkotika di Polres Tanah Datar,? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris karena peneliti melakukan penelitian secara langsung terkait dengan Politik Hukum dan Penerapan Pasal 75 huruf J Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika di Polres Tanah Datar. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian yang penulis Lakukan politik hukum yang menjadi alasan dasar dari suatu peraturan perundang-undangan, kedua yaitu tujuan atau alasan yang muncul dibalik pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam pembuatan perundang-undangan, politik hukum memiliki peranan yang sangat penting yaitu sebagai alasan mengapa diperlukan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan dan untuk menentukan apa yang hendak diterjemahkan ke dalam kalimat hukum dan menjadi perumusan pasal, pasal 75 huruf J tersebut memberikan perlindungan kepada anggota kepolisian dalam menangkap pengedar narkoba dengan cara undercover buy. Penerapan Pasal 75 huruf J UU Narkotika di Polres Tanah Datar telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai SOP pada Kepolisian, selanjutnya juga menugaskan anggota dengan surat tugas yang secara eksplisit untuk melakukan penangkapan dengan teknik pembelian terselubung (undercover buy). Perspektif fiqih siyasah dusturiyah ini memiliki koherensi dengan Undang-Undang Narkotika karena pada dasarnya tujuan Undang-Undang Narkotika ini adalah Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang modus operandinya semakin canggih, dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai perluasan teknik penyidikan penyadapan (wiretapping), teknik pembelian terselubung (under cover buy), dan teknik penyerahan yang diawasi (controlled delevery), serta teknik penyidikan lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.