Abstract:
ABSTRAK Nada Ull Khaira, NIM 1830202040, Judul Skripsi: “Praktik Peralihan Fungsi Objek Pagang Gadai Menurut Fiqih Muamalah (Studi Kasus di Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar)”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana Praktik Peralihan Fungsi Objek Pagang Gadai Menurut Fiqih Muamalah (Studi Kasus Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar). Tujuan Penelitian ini adalah untuk menemukan dan menjelaskan bagaimana Praktik Peralihan Fungsi Objek Pagang Gadai di Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah datar, untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana penyelesaian yang dilakukan masyarakat terjadap peralihan fungsi Objek Pagang Gadai di Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah datar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Sebagai sumber data primer yaitu rahin (pemberi gadai) dan murtahin (penerima gadai) di Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar. Sedangkan sumber data sekunder adalah buku yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik pengolahan data dilakukan secara deksriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa Dari segi pelaksanaan perjanjian pagang gadai tanah dimulai dengan utang-piutang dengan menjaminkan tanah melakukan perjanjian secara tertulis, dan membuat surat perjanjian.Dari segi pemanfaatan menurut hukum islam, dalam gadai akad utama adalah utang piutang, utang piutang berazas tolong menolong bukan mencari keuntungan. Mengambil keuntungan dengan memanfaatkan barang gadai termasuk transaksi riba. Pengambilan manfaat barang gadai diaggap penambahan di dalam utang atau riba. Menurut sebagian ulama pengambilan manfaat hanya untuk biaya perawatan, jika barang yang di jaminkan memerlukan biaya perawatan. Tindakan pemanfaatan barang gadai oleh pemegang gadai tidak ubahnya seperti qiradh yang mengalirkan manfaat, dan setiap bentuk qiradh yang mengalirkan manfaat adalah riba. Terdapatnya perbedaan pendapat mengenai pemanfaatan barang jaminan menurut para ulama, selama penerima gadai tidak merusak, mengurangi jaminan maka diizinkan oleh pemberi gadai. Sedangkan yang terjadi di lapangan pemanfaatan jaminan gadai ini yang awalnya tanah kebun dan sekarang dijadikan rumah, kontrakan, ruko termasuk tindakan merusak dan mengurangi nilai barang jaminan. Tindakan tersebut jelas mengurangi nilai barang jaminan.