Abstract:
PERANCANGAN SISTEM INFORMASI RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PADA BIRO ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DAN KERJA SAMA RANTAU SUMATERA BARAT
Reformasi dalam bidang pengelolaan keuangan negara khususnya dalam sistem penganggaran telah banyak membawa perubahan yang sangat mendasar dalam pelaksanaannya. Dengan mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas telah dinyatakan bahwa pemerintah diwajibkan menyusun anggaran dengan menggunakan pendekatan anggaran terpadu (unifiedbudget), kerangka pengeluaran jangka menengah/KPJM (Medium Term Expenditure Framework/MTEF) dan penganggaran berbasis kinerja/PBK (Perfomance Based Budgeting).
Biro Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Rantau merupakan salah satu unit kerja mandiri di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat setingkat Eselon II yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.