Abstract:
Pelaksanaan Tabungan Tamara Pada KJKS BMT Agam Madani Nagari Batu Taba
Permasalahan yang Penulis teliti dalam skripsi ini adalah bagaimana perkembangan tabungan Tamara pada KJKS BMT Agam Madani Nagari Batu Taba dan apa faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi oleh KJKS BMT Agam Madani Nagari Batu Taba.
Tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan tabungan Tamara pada KJKS BMT Agam Madani Nagari Batu Taba.
Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, dan dokumentasi untuk mendapatkan data- data yang diperoleh berupa data jumlah nasabah dan jumlah total tabungan nasabah pada KJKS BMT Agam Madani Nagari Batu Taba. Kemudian membaca dan menelaah, selanjutnya menganalisis data yang diperlukan dengan berbagai landasan teori dan terakhir menarik kesimpulan.
Berdasarkan analisis Penulis, tabungan Tamara berkembang dengan baik, hal ini diketahui bahwa BMT Agam Madani Nagari Batu Taba telah melakukan sistem pelaksanaan tabungan Tamara pada KJKS BMT Agam Madani Nagari Batu Taba dengan produk yang unggul serta pelayanan nasabah dengan baik, yaitu dengan sistem jemput bola. BMT Agam Madani Nagari Batu Taba telah mampu menjual produknya serta memberikan layanan jemput bola kepada nasabah dengan baik.
BMT Agam Madani Nagari Batu Taba terletak berdekatan dengan lembaga keuangan lain seperti BPR Sungai Pua. Sebagai sebuah lembaga keuangan mikro, BMT Agam Madani Nagari Batu Taba juga mempunyai posisi yang lemah, letak BMT yang kurang strategis dengan menjorok kedalam dan tanpa papan nama, sehingga masih ada masyarakat sekitar yang belum mengetahui adanya BMT tersebut. Walaupun adanya persaingan dengan lembaga keuangan lain, serta adanya beberapa kekurangan namun dilihat dari tabel yang ada pada BMT Agam Madani Nagari Batu Taba dapat beroperasional dengan baik khususnya pada pelaksanan Produk Tabungan Tamara. Pelaksanan tabungan Tamara pada KJKS BMT Agam Madani Nagari Batu Taba tidak ada ketentuan atau syarat yang mengatur tentang jangka waktu penarikan tabungan sehingga nasabah boleh mengambil dana kapan saja mereka membutuhkan. Kendatipun dananya belum tersalurkan, jadi menurut Penulis pelaksanaan tabungan Tamara tersebut sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada KJKS BMT Agam Madani Nagari Batu Taba. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah nasabah tabungan tersebut setiap tahunnya.