Abstract:
Pelaksanaan Kerjasama Antara Pemilik Bagan Dengan Nelayan Menurut Fiqih Muamalah (Studi Kasus di Pelabuhan Perikanan Pantai Carocok Tarusan Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan)
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk kerja sama antara pemilik bagan dengan nelayan menurut Fiqih Muamalah di Pelabuhan Perikanan Pantai Carocok Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan. Adapun subfokus pada masalah ini adalah bagaimana pelaksanaan kerja sama antara pemilik bagan dengan nelayan di lihat dari sisi akad, bagi hasil dan resiko di Pelabuhan Perikanan Pantai Carocok Tarusan dan bagaimana pelaksanaan kerja sama menurut Fiqih Muamalah antara pemilik bagan dengan nelayan di lihat dari sisi akad, bagi hasil dan resiko di Pelabuhan Perikanan Pantai Carocok Tarusan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk kerja sama antara pemilik bagan dengan nelayan dilihat dari sisi akad, bagi hasil dan resiko dan atas kerja sama yang di laksanakan oleh pemilik bagan dengan nelayan dilihat dari sisi akad, bagi hasil dan resiko di Pelabuhan Perikanan Pantai Carocok Tarusan menurut Fiqih Muamalah dan kegunaan penelitian ini adalah secara tioritis, merupakan suatu harapan bagi penulis untuk memahami dan mengerti secara lebih jelas mengenai kerjasama (syirkah) menurut Fiqih Muamalah sehingga bermanfaat bagi penulis dan menambah khasanah ilmu di bidang agama dan secara praktif, untuk memberikan masukan-masukan kepada masyarakat agar lebih memahami kerja sama yang sesuai dengan syariat Islam.
Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan pengambilan data lapanggan (field research) dengan teknik pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi, yang mana sebagai sumber data adalah pengurus Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD), pemilik bagan, nelayan dan masyarakat. Adapun pengolahan yang dilakukan disini adalah secara kualitatif, yaitu menghimpun data, membaca, menelaah dan mencatat data yang telah dikumpulkan dan selanjutnya dianalisis untuk mencari kesimpulan terhadap pelaksanaan kerja sama antara pemilik bagan dengan nelayan menurut Fiqih Muamalah (studi kasus di Pelabuhan Perikanan Pantai Carocok Tarusan Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisisr Selatan).
Temuan dari penelitian yang telah dilakukan bahwa ditinjau dari pelaksanaan kerjasama bahwa akad yang dipakai syirkah mudharabah yaitu modal bersasal dari induk samang, apabila dilihat pelaksanaan di lapangan akad yang dipakai sesuai dengan fiqih muamalah yaitu secara langsung (lisan) antara induk samang, nakoda dan nelayan namun saat berakad tidak dibicarakan mengenaii hasil tangkapan ikan yang terjual dan resiko yang terjadi selama nelayan melaut serta kerugian mendapat ikan, apakah ditangguhkan menjadi hutang atau tidak. Ditinjau dari bagi hasil, bahwa bagi hasil dilapangan sudah sesuai dengan Fiqih Muamalah dimana keutungan dibagi dua antara induk samang dengan nelayan, namun persentase pembagian keuntungan ada yang diketahui oleh nelayan dan ada yang tidak diketahui oleh nelayan, berapa banyak yang didapat oleh nelayan, sebab nelayan menerima upah saja dari induk samang. Apabila ditinjau dari segi resiko, bahwa resiko kerugian tidak mendapat ikan menjadi tangguhan hutang diganti pada tahap kerjasama berikutnya