Abstract:
KEBIJAKAN BPRS AL-MAKMUR TERHADAP NASABAH DEPOSITO MUDHARABAH
Dalam penulisan skripsi ini, yang menjadi permasalahan adalah pelaksanaan deposito mudharabah, konsekuensi terhadap penarikan deposito mudharabah dan factor-faktor pembebasan penalty terhadap deposito mudharabah.
Tujuan membahas sripsi ini adalah untuk menganalisis penarikan deposito yang dilakukan oleh nasabah tidak pada saat jatuh tempo akad, melainkan sebelum akad dan tidak dikenakan biaya penalti.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah field research yaitu, penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif, waktu penelitian dilakukan selama 2 bulan yang di mulai pada tanggal 06 Fenruari sampai 06 April 2016 dengan lokasi penelitian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al-Makmur Limbanang.
Teknik dan pengumpulan data yang penulis gunakan melalui wawancara dan dokumentasi. dengan menggunakan analisis data deskriptif kualitatif pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al-Makmur Limbanang.
Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan dalam penarikan dana deposito yang dilakukan oleh nasabah bisa saat jatuh tempo ataupun sebelum jatuh tempo tanpa dikenakan biaya penalty. Hal ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada nasabah deposito mudharabah,
Kendala- kendala yang terdapat pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al-Makmur Limbanang dalam penarikan dana deposito mudharabah yang bisa dilakukan saat jatuh tempo dan sebelum jatuh tempo adalah harapan nasabah yang mengharapkan bagi hasil dari investasi dananya dengan menggunakan akad mudharabah, salah satunya melalui deposito. Walaupun aplikasinya terkesan sama dengan tabungan biasa yang menggunakan akad wadiah, yang tidak dijanjikan bagi hasil melainkan hanya bonus dan itu pun jika ada tanpa ada perjanjian saat pembuatan akad.