Abstract:
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PEMBUKAAN RAHASIA BANK DALAM GUGATAN HARTA BERSAMA PADA PERKARA NOMOR 64/PUU-X/2012
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Mahkamah Konstitusi menjawab permasalahan tentang gugatan harta bersama yang tidak diketahui keterangannya yang disimpan di bank atas nama suami pemohon yang tidak bisa di akseskarena terhalang oleh prinsip rahasia bank. Tujuan penulis melakukan penelitian ini adalah, 1) Untuk mengetahui dasar keterangan Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, serta pendapat Mahkamah Konstitusi, 2) untuk menganalisa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor 64/PUU-X/2012.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat Analistis, yaitu menganalisa putusan Mahkamah Konstitusi Pada Perkara Nomor 64/PUU-X/2012. Dalam penelitian ini penulis memperoleh data dari sumber rujukan utama berupa berkas putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 64/PUU-X/2012, Undang-Undang Nomor 10 Tahun tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta bahan pendukung lainnya dari buku-buku, karya ilmiah, dan majalah/artikel yang berkaitan dengan masalah yang penulis teliti.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa: 1) Dasar keterangan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat terlihat hanya mementingkan kelansungan usaha Perbankan saja, tidak mempertahankan hak pemohon sebagaimana yang dijamin oleh pasal 35, pasal 36, pasal 37 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 2) Putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 64/PUU-X/2012 merupakan jawaban yang tepat untuk menjawab permasalahan yang dihadapi oleh pemohon, Karena mempertimbangkan hak-hak pemohon sebagaimana yang dijamian oleh pasal 35, pasal 36, pasal 37 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan berdasarkan Q.S. An-Nisa’ ayat 58 serta Hadist Riwayat Daruqthni dan Hadist Riwayat al-Baihaqi.