Abstract:
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan akad qardh bil murabahah pada pembiayaan pengalihan utang (take over) ditinjau dari perspektif fikih ekonomi. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan apa saja syarat dan ketentuan dalam pengalihan utang (take over) di BRI Syariah KCP Payakumbuh dan mengetahui bagaimana tahapan dalam pelaksanaan akad qardh bil murabahah pada pembiayaan pengalihan utang (take over) di BRI Syariah KCP Payakumbuh serta ketentuan di dalam Fatwa DSN-MUI No.31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang Alternatif I.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan motode analisis dekriptif kualitatif yang menggambarkan pelaksanaan akad qardh bil murabahah pada pembiayaan pengalihan utang (take over) di BRI Syariah KCP Payakumbuh menurut perspektif fikih ekonomi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembiayaan pengalihan utang (take over) dengan menggunakan akad qardh bil murabahah, yang dalam konteks fiqh hal ini belum sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN. Karena transaksi ini termasuk ke dalam kategori jual beli yang dilarang dan merupakan helah kepada riba, karena barang yang sudah diperjualbelikan, diperjanjikan akan dijual kembali kepada pihak yang sama dengan cara cicilan.