Abstract:
Pokok permasalah dalam Tesis ini adalah operasinal BMT Assakinah Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Tujuan dari pembahasan ini untuk mengetahui legal formal BMT Assakinah dalam peraturan hukum yang ada di Indonesia serta pandangan Hukum Ekonomi syariah terhadap kegiatan usaha BMT Assakinah terutama dalam kegiatan pinjam meminjam.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalah yang ada, dan adakalanya penulis melakukan pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Teknik pengumpulann data yang penulis gunakan adalah melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Dari penelitian yang penulis lakukan dilapangan dapat disimpulkan bahwa BMT Assakinah belum berbadan hukum. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bahwa setiap lembaga yang keuangan mikro yang beroperasional tanpa ada badan hukum menjadi illegal. Agar menjadi sebuah lembaga keuangan mikro yang legal, maka legal formal BMT Assakinah dapat berbentuk koperasi atau perseroan terbatas. Berbeda dengan operasional BMT pada umumnya, yang menghimpun dana dan penyaluran dana dari masyarakat dan untuk masyarakat luas, pada BMT Assakinah kegiatan simpanan maupun kegiatan pinjaman yang dijalankan berawal dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota, seperti operasional yang berlaku di koperasi, maka dari itu BMT Assakinah dapat berafisiliasi kepada payung hukum koperasi. Dalam kegiatan pinjam meminjam BMT Assakinah menetapkan infak sebesar 2.5% yang dihitung dari besarnya nominal pinjaman,dan disepakati diawal akad. Hal ini belum sesuai dengan prinsip pinjam-meminjam di dalam Islam dengan mengacu kepada “semua utang yang mengambil manfaat termasuk riba”.