Abstract:
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perjanjian bagi hasil yang terdapat di Nagari Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar, bagaimanabentukwanprestasi dalam paktek perjanjian bagi hasil yang terdapat di Nagari Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar, bagaimana penyelesaian apabila terjadi wanprestasi pada perjanjian bagi hasil.Kegunaan penelitian ini adalah sebagai sumbangan pemikiran terhadap almamater sekaligus tambahan bacaan di perpustakaan Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, sebagai pengembangan ilmu Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar dan bagi penulis untuk melengkapi persyaratan dalam mencapai gelar sarjana Hukum (SH) di IAIN Batusangkar.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Reserch).Sumber data dalam penelitian yang Penulis terapkan adalah dengan sumber data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara dengan informan kunci, seperti: pemilik, pengelola, dan niniak mamak. Sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumentasi, yang terdiri dari dari surat-surat, serta bahan pendukung lain seperti buku, kitab fikih, karya ilmiah, makalah, resume dan majalah/artikel.
Hasil penelitian dari penelitian ini adalah bahwa di Nagari Padang Ganting terbentuk suatu perjanjian bagi hasil yang terdiri dari “mampaduoi” ternak seperti sapi, kambing,“babuek sawah urang”, dan “saduo bijo” tanaman seperti padi, jeruk nipis dan pohon karet.Bentuk perjanjian bagi hasil tersebut menyebabkan sebagian mengalami permasalahanwanprestasiyangdisebabkan karena salah satu pihak tidak melaksanakan prestasi, hal ini dikarenakan pemilik menarik kembali lahan/ternakataupun melakukan perubahan dalam pembagian bagi hasil yang sudah disepakati pada awal perjanjian. Akibat adanya penarikan modal tersebut pengelola kehilangan laba dari yang seharusnya,meskipun ada uang imbalan dari waktu yang sudah terpakai oleh pengelola, tetap saja perubahan bagi hasil tersebut menyebabkan salah satu pihak ada yang merasa dirugikan akibat hal tersebut. Penyelesaian permasalahan wanprestasi dilakukan dengan cara non litigasi (di luar pengadilan) yaitu penyelesain yang dilakukan melalui musyawarah dan mediasi oleh niniak mamak. Cara penyelesaian ini dalam Islam disebut dengan ash-shulhu yaitu menyelesaiakan masalah melalui jalur perdamaian dengan jalan musyawarah.
KATA PENGANTAR