Abstract:
Masalah yang menjadi pokok dalam penelitian ini adalah belum efektifnya kerangka modul kursus calon pengantin di Kementrian Agama Tanah Datar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melahirkan kerangka modul yang baru. Permasalahan tersebut dipandang perlu untuk dikembangkan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dan pengembangan atau Research and Developmnet (R&D) dengan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, yang menjadi responden dalam penelitian adalah penyuluh agama kantor urusan agama (Kecamatan, Rambatan, Pariangan dan Lima Kaum), dan kepala Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kementrian Agama Tanah Datar.
Berdasarkan hasil dari penelitian yang penulis lakukan di Kementrian Agama Tanah Datar, Pengembangan kerangka modul kursus calon pengantin dilakukan untuk melahirkan modul yang efektif dengan materi-materi yang lengkap sehingga calon pengantin mendapatkan pengetahuan sebelum menikah dan dapat mempersiapkan diri lebih baik. Mengenai perkembangan kerangka modul kursus calon pengantin, kerangka modul kursus calon pengantin perlu dilakukan pengembangan untuk mendukung pelaksanaan kursus calon pengantin, adapun pengembangan kerangka yang telah dilakukan adalah menambahkan materi-materi sebagai berikut, Teori keimanan, Peraturan perundang-undangan di bidang pernikahan dan keluarga Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Hak dan kewajiban suami istri, Kesehatan, Kesehatan Reproduksi, Landasan Keluarga Islami, Manajemen Keuangan Keluarga, Psikologi pernikahan dan keluarga. Manajemen Konflik dan Kemandirian.