Abstract:
ABSTRAK
Risna Yulianti, NIM. 13 202 128 (2018). Judul skripsi ”Pendistribusian Zakat Hasil Pertanian di Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah pendistribusian zakat hasil pertanian di Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar. Permasalahan ini dibagi kedalam beberapa topik yaitu: bagaimana cara pelaksanaan pendistribusian zakat hasil pertanian di Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar, serta faktor yang mempengaruhi masyarakat dalam mendistribusikan zakat hasil pertanian tidak melalui lembaga amil.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu suatu metode dengan memberikan gambaran yang sebenarnya tentang pendistribusian zakat hasil pertanian di Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pendistribusian zakat hasil pertanian di Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan, serta mengetahui faktor yang mempengaruhi masyarakat dalam mendistribusikan zakat hasil pertanian tidak melalui amil.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan pendistribusian zakat hasil pertanian di Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar belum sesuai dengan ketentuan undang-undang, mereka memberikan zakat hasil pertaninnya dengan cara berdoa dan memberikan langsung kepada kerabat. Faktor yang menyebabkan masyarakat menyalurkan zakat tidak melalui amil, yaitu: acara mendoa memanggil ustadz serta memberikan uang kepada ustadz serta kerabat yang datang waktu acara mendoa dan masyarakat kurang mendapat sosialisasi mengenai adanya lembaga pengumpul zakat seperti BAZNAS serta tidak adanya UPZ di masjid- masjid di Nagari Guguak Malalo .
Kata kunci: Pendistribusian, Zakat Hasil Pertanian