Abstract:
ABSTRAK ZELLYN IDRIA NILSA, NIM, AS 14 201 050 judul Skripsi “Pelaksanaan Kewajiban Hadhanah Pasca Perceraian di Nagari Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota (Tinjauan dari Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak). Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah faktor-faktor penyebab pelaksanaan hadhanah pada ayah pasca perceraian di Nagari Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota dan pelaksanaan hadhanah pasca perceraian di Nagari Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota tinjauan dari Undang-Undang perkawinan dan Undang-Undang perlindungan anak. Tujuan pembahasan adalah untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor penyebab serta pelaksanaan hadhanah pada ayah pasca perceraian di Nagari Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota tinjauan dari Undang-Undang perkawinan dan Undang-Undang perlindungan anak. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian yuridis empiris (sosiologis) bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dimana penelitian menggambarkan dan menguraikan kejadian atau fenomena yang terjadi di lapangan sesuai dengan kenyataan yang ada. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah ayah yang melaksanakan kewajiban hadhanah pasca perceraian di Nagari Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota. Sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah mantan isteri atau ibu kandung dari anak yang wajib di penuhi hak hadhanah oleh ayahnya pasca perceraian, salah satu anggota keluarga yang memegang hak hadhanah tersebut, anak yang wajib di penuhi hak hadhanah oleh ayahnya pasca perceraian berumur di atas 12 tahun, masyarakat sekitar (tetangga) tempat kediaman anak itu. Dari penelitian yang penulis temukan bahwa pelaksanaan kewajiban hadhanah pasca perceraian di Nagari Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Pada umumnya, anak-anak masih berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan 21 (dua puluh satu) tahun serta belum pernah melangsung perkawinan yang mengartikan bahwa mereka belum mampu berdiri sendiri dan para ayah masih mempunyai tanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban hadhanah terhadap mereka. Faktor penyebab para ayah tidak dapat memenuhi kebutuhan hadhanah anak pasca perceraian di Nagari Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota yaitu 3 (tiga) orang ayah dengan penyebab penghasilan yang tidak tetap dan rendah sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan anak-anak mereka sebagaimana mestinya. 7 (tujuh) ayah lainnya dengan penyebab telah memiliki keluarga lain, berjudi dan malas. Pelaksanaan kewajiban hadhanah pasca perceraian di Nagari Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Perlindungan Anak, 3 (tiga) orang ayah, tidak dikategorikan melanggar Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan Indonesia, Pasal 105 huruf c Kompilasi Hukum Islam, Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak karena mereka telah berusaha untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Namun, karena adanya faktor-faktor lain maka para ayah tidak dapat memenuhi kebutuhan anak-anak mereka sebagaimana mestinya yang mengartikan bahwa Ibu juga ikut memikul biaya tersebut sebagaimana yang telah di tegaskan dalam pasal-pasal tersebut. 7 (tujuh) ayah lainnya, telah melanggar pasal-pasal di atas karena sama sekali tidak melaksanakan kewajiban hadhanah sebagaimana yang telah di atur dalam pasal-pasal di atas. Perbuatan melalaikan tersebut dikategorikan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai penelantaran sehingga Pasal 77B menetapkan pidana yaitu pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Hal ini berlaku jika ada pengaduan dari pihak yang memegang hak hadhanah tersebut.