Abstract:
Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan tabungan mudharabah pada BMT At-Taqwa Muhammadiyah Padang Cabang Siteba dan bagaimana pelaksanaan tabungan wadi’ah pada BMT At-Taqwa Muhammadiyah Padang Cabang Siteba serta apa saja faktor yang mempengaruhi nasabah memilih tabungan mudharabah dibandingkan dengan tabungan dengan akad wadi’ah yaitu tabungan pendidikan, tabungan haji, tabungan qurban dan tabungan walimah pada BMT At-Taqwa Muhammadiyah Padang Cabang Siteba.
Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah field research yaitu penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi untuk mendapatkan data-data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, kemudian membaca, menelaah selanjutnya menganalisis data yang diperlukan dengan berbagai landasan teori dan terakhir menarik kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada BMT At-Taqwa Muhammadiyah Padang Cabang Siteba, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tabungan mudharabah pada BMT At-Taqwa Muhammadiyah Padang Cabang Siteba dengan sistem jemput bola dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat jam kerja dan nasabah memperoleh bagi hasil sesuai kesepakatan. Sedangkan pelaksanaan tabungan wadi’ah pada BMT At-Taqwa Muhammadiyah Padang Cabang Siteba penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu karena tabungan wadi’ah ini bersifat titipan, dimana nasabah akan memperoleh bonus. Faktor-faktor yang mempengaruhi nasabah memilih tabungan mudharabah dibandingkan dengan tabungan wadi’ah pada BMT At-Taqwa Muhammadiyah Padang Cabang Siteba terdiri dari: a. keunggulan produk yaitu sistem jemput bola dalam menjemput tabungan langsung ke nasabah tabungan pada tabungan mudharabah serta sistem penarikan yang dapat dilakukan setiap saat dalam jam kerja pada tabungan mudharabah dan penarikan pada waktu tertentu saja pada tabungan dengan akad wadi’ah yaitu tabungan pendidikan, tabungan haji, tabungan qurban dan tabungan walimah, b. Keunggulan harga menyeluruh, dengan membebaskan biaya administrasi bulanan dan penetapan margin yang cukup tinggi pada tabungan mudharabah dan pemberian bonus pada tabungan dengan akad wadi’ah, c. Tempat/lokasi yang dekat dengan pasar, d. cara promosi yang dilakukan dengan promosi langsung yaitu dengan berbagai alternative yaitu brosur, iklan di radio, media social serta promosi langsung dengan cara mulut ke mulut.