Abstract:
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah efektifitas mediasi dalam perkara perceraian pasca PERMA No.1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Padang Klas IA. Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah (1) Bagaimana pengaruh kehadiran para pihak (pihak prinsipal) pada saat mediasi dalam perkara perceraian pasca PERMA No.1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Padang Klas IA dan (2) Apa faktor-faktor penyebab ketidakberhasilan mediasi dalam perkara perceraian pasca PERMA No.1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Padang Klas IA. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pengaruh kehadiran para pihak (pihak principal) pada saat mediasi dalam perkara perceraian pasca PERMA No.1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Padang Klas IA dan menjelaskan faktor-faktor penyebab ketidakberhasilan mediasi dalam perkara perceraian pasca PERMA No.1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Padang Klas IA.
Jenis penelitian yang yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian lapangan yang dilakukan di Pengadilan Agama Padang Klas IA.Penulis mengolah data secara kualitatif dengan menggunakan uraian dari informasi yang didapatkan dari objek yang diteliti.Metode pengumpulan data yang peneliti pakai adalah wawancara (interview), observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian yang penulis peroleh yaitu, pertama; kehadiran para pihak (pihak prinsipal) secara langsung dalam perkara perceraian pasca PERMA No.1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Padang Klas IA hanya diwajibkan pada pertemuan mediasi yang pertama. Sedangkan untuk pertemuan mediasi berikutnya 190 perkara yang dihadiri langsung oleh para pihak (pihak prinsipal) dan 15 perkara dihadiri oleh kuasa hukum. Dari 205 perkara perceraian yang telah dimediasi oleh hakim mediator pasca PERMA No.1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Padang Klas IA, hanya 6 perkara perceraian mediasinya berhasil. Oleh karena itu, menurut hemat penulis kehadiran para pihak (pihak prinsipal) dalam perkara perceraian pasca PERMA No.1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Padang Klas IA belum berpengaruh secara signifikan terhadap keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Padang Klas IA. Kedua; faktor-faktor penyebab ketidakberhasilan mediasi pasca PERMA No.1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Padang Klas IA, yaitu tingginya keinginan dari para pihak (pihak prinsipal) untuk bercerai, kuatnya dorongan pihak keluarga untuk menyelesaikan perkara para pihak (pihak prinsipal) melalui proses litigasi, kurangnya kesabaran dan pemahaman agama dari para pihak (pihak prinsipal) yang berperkara, tidak dilakukannya pertemuan terpisah (kaukus) terhadap para pihak (pihak prinsipal) oleh mediator pada setiap perkara yang dimediasi, serta belum optimalnya pemanfaatan waktu dalam proses mediasi.