Abstract:
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sejarah adat pernikahan melangkahi saudara kandung di Nagari Kapa, mengetahui bagaimana proses pelaksanaan adat pernikahan melangkahi saudara kandung di Nagari Kapa, mengetahui bagaimana pandangan masyarakat di Nagari Kapa terhadap adat pernikahan melangkahi saudara kandung dan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap adat pernikahan melangkahi saudara kandung di Nagari Kapa dan kegunaan penelitian ini adalah, untuk menambah khazanah keilmuan bagi penulis dan sebagai sumbangan pemikiran (kontribusi) mengenai adat pernikahan melangkahi saudara kandung menurut hukum Islam studi kasus di Nagari Kapa kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasman Barat.
Dalam penulisan skripsi ini, Penulis menggunakan jenis penelitian field research, yaitu penelitian yang dilakukan langsung kelapangan untuk mendapatkan informasi atau data tertentu, sedangkan untuk pengumpulan data penulis menggunakan teknik observasi dengan melakukan wawancara kepada pasangan pengantin yang melaksanakan adat pernikahan melangkahi saudara kandung, kepada Ketua KAN (pemuka adat), Niniak Mamak, serta tokoh masyarakat, dan masyarakat setempat Nagari Kapa.
Hasil Penelitian dapat penulis simpulkan, diantaranya : Pertama, sejarah adat Pernikahan Melangkahi Saudara Kandung Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat. Telah ada sejak dahulunya dan tidak diketahui kapan munculnya sehingga adat pernikahan Nagari Kapa dijalankan oleh masyarakat sampai sekarang. Kedua pelaksanaan Adat Pernikahan Melangkahi Saudara Kandung di Nagari Kapa, apabila seorang adik ingin menikah lebih dahulu dari kakak kandungnya maka adik harus menjalankan peraturan adat yang telah ditetapkan, sebelum akad nikah berlangsung syarat yang berupa denda: baju sapatagak an, berupa:baju, rok, seperangkat alat Shalat, dan uang tiga ratus ribu rupiah, (300.000) harus tersedia oleh adik untuk sang kakak sebelum akad nikah berlangsung dan diketahui oleh Niniak Mamak. Ketiga, adat Pernikahan melangkahi saudara kandung menurut hukum Islam, adalah mubah (boleh) karena telah berlaku secara turun temurun sejak lama. Sehingga pemuka adat (Pucuak adat) di Nagari Kapa mengambil kebijakan. Maka proses adat pernikahan melangkahi saudara kandung yang berlaku ditengah-tengah masyarakat tidak ada larangannya terdapat dalam nash. Adat pernikahan tersebut sangat penting untuk dilaksanakan karena mengandung nilai leluhur jika dilaksanakan akan mendapatkan ketenangan batin karena dihargai oleh masyarakat terutama niniak mamak dan menjaga hubungan silturrahmi antara persaudaraan. Sehingga pernikahan dapat berjalan dengan lancar, meskipun ada masyarakat yang menyetujui dan tidak menyetujui akan pelaksanaan peraturan adat pernikahan melangkahi saudara kandung peraturan adat Pernikahan tetap dijalankan walaupun ada sanksi yang diterima bagi yang melanggar.