Abstract:
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pedofilia dalam perspektif Hak Asasi Manusia dan pandangan hukum Islam. Adapun yang menjadi sub fokus masalahnya adalah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap perbuatan pedofilia dan apa saja sanksi terhadap pelaku pedofilia, bagaimana pandangan HAM dan hukum Islam terhadap hukuman kebiri kimia bagi pelaku pedofilia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap perbuatan pedofilia dan apa saja sanksinya, kemudian untuk menganalisis pandangan HAM dan hukum Islam terhadap hukuman kebiri kimia bagi pelaku pedofilia.
Jenis penelitian ini adalah penelitian melalui studi kepustakaan (library research), yaitu penelitian terhadap data sekunder, yang bersifat deskriptif analisis dengan cara mengumpulkan data yang berkaitan dengan pedofilia dan kebiri kimia dari al-Quran dan Hadis, Undang-Undang, buku-buku Fiqh dan HAM serta jurnal ilmiah tentang pedofilia dan hukuman kebiri kimia.
Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pelaku pedofilia kepada korban lebih berat dari pada hukuman kebiri kimia yang diberikan kepada pelaku pedofilia. Dilihat dari pihak korban dampak yang ditimbulkan lebih banyak, baik berupa dampak psikologis, mental, fisik, dan sosial dalam jangka waktu yang panjang. Sementara pelanggaram HAM yang terjadi pada pelaku pedofilia berupa menghilangkan syahwat dari suntik kebiri kimia hanya dalam kurun waktu tertentu (2 tahun) yang lebih ringan, maka hendaknya hukuman kebiri kimia kepada pelaku pedofilia dilakukan karena membahayakan agama, akal, jiwa dan keturunan bagi korban, yang akan berdampak buruk bagi perkembangan psikologi anak. Hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pedofilia bertujuan memberi efek jera bagi pelaku, rasa aman, nyaman, dan tentram serta keadilan bagi masyarakat terutama bagi keluarga korban.