Abstract:
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Apa Faktor-faktor / alasan istri bekerja sebagai TKI, dampak yang timbul terhadap istri, suami dan anaknya akibat istri bekerja sebagai TKI, Pandangan hukum Islam terhadap istri bekerja sebagai TKI. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menguraikan faktor-faktor / alasan istri bekerja sebagai TKI, untuk mengetahui dan menguraikan dampak yang timbul terhadap istri, suami dan anaknya akibat istri bekerja sebagai TKI dan untuk mengetahui dan menguraikan pandangan hukum Islam terhadap istri bekerja sebagai TKI. Sedangkan kegunaan penelitian ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar sarjana Hukum pada Fakultas Syariah Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, untuk dijadikan bahan acuan penelitian berikutnya, dan sebagai sumbangan informasi pemikiran serta bahan masukan dan wacana yang bersifat ilmiah yang diharapkan bermanfaat bagi masyarakat secara umum dan eneliti khususnya.
Penulis menggunakan jenis penelitian field research berkaitan dengan dampak bagi rumah tangga istri yang berprofesi sebagai TKI di Kecamatan Lima Kaum. Sebagai sumber data primer (utama) langsung diperoleh di lapangan, dari istri, suami dan anak. Sedangkan sumber data sekundernya buku-buku yang terkait dengan masalah. Dampak bagi rumah tangga istri yang berprofesi sebagai TKI serta karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan hak dan kewajiban suami istri, fiqh sunnah, regulasi Perundang-undangan dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa faktor/alasan istri bekerja sebagai TKI adalah mata pencaharian suami tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan, adanya kesempatan untuk bekerja bagi istri ke luar negeri dengan gaji yang sangat besar. Dampak yang timbul terhadap istri, suami dan anak akibat istri bekerja sebagai TKI mempunyai dampak terhadap ekonomi, psikologis dan sosial. Dampak tersebut masing-masing pihak, dampak tersebut ada yang berdampak positif dan negatif. Pandangan hukum Islam terhadap istri bekerja sebagai TKI, menyangkut masalah istri yang bekerja sebagai TKI seorang suami masih mampu memberikan nafkah untuk keluarga sesuai dengan kadar kemampuannya, maka istri tidak dibolehkan bekerja dan meninggalkan keluarganya demi mendapatkan gaji yang besar dan dapat merubah kebutuhan ekonomi keluarganya, dan keberangkatan seorang istri tersebut akan banyak menimbulkan kemudharatan.