Publikasi IAIN Batusangkar

Pandangan Hukum Islam Terhadap Pendistribusian Uang Iwadh Dalam Cerai Khuluk (Studi Kasus di Pengadilan Agama Batusangkar Klas 1B)

Perlihatkan publikasi sederhana

dc.contributor.author M. FAUZI
dc.date.accessioned 2017-06-08T00:09:49Z
dc.date.available 2017-06-08T00:09:49Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2017-05-18
dc.identifier.isbn 11201037
dc.identifier.isbn 11201037
dc.identifier.issn 11201037
dc.identifier.other 02.21700440
dc.identifier.uri
dc.description.abstract Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pendistribusian uang iwadh dalam cerai khuluk di Pengadilan Agama klas 1B Batusangkar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang pendistribusian uang iwadh dalam cerai khuluk di Pengadilan Agama Batusangkar klas 1B yang di tinjau dari Hukum Islam . Kegunaan penelitian ini secara teori diharapkan berguna untuk acuan penelitian berikutnya. Secara praktis juga dapat dijadikan sebagai sumbangan informasi pemikiran serta bahan masukan dan wacana yang bersifat ilmiah. Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu di Pengadilan Agama Batusangkar Klas 1B. Penulis mengelola data secara kualitatif. Adapun sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer penulis adalah wawancara dengan hakim dan jurusita pengganti di Pengadilan Agama Batusangkar Klas 1B , dan sumber data sekunder penulis adalah buku-buku yang berkaitan dengan Hukum Acara Perdata di Pengadilan Agama dan data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah: Yang pertama, penulis menemukan bahwa pendistribusian uang iwadh (tebusan) di Pengadilan Agama Batusangkar klas 1B dalam prakteknya uang iwadh tersebut tidak diberikan kepada suami tapi diberikan kepada Badan Kas Mesjid Pusat untuk kepentingan ibadah sosial yang besarnya Rp. 10.000 sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Agama No.23 tahun 2007 pasal 23 jo KMA No. 441 tahun 2000. Kedua, dalam Hukum Islam tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai penyerahan uang iwadh tersebut diserahkan kepada selain suami, namun harus melalui suami terlebih dahulu atau suami telah setuju diberikan kepada yang lain demi kepentingan ibadah sosial dengan alasan atau dasarnya hakim menetapkan adah Qawaid fiqhiyah: “orang – orang Islam itu terikat dengan perjanjian selama tidak menyalahi hukum Allah”. Karena uang iwadh di Pengadilan Agama dilakukan apabila adanya pelanggaran taklik talak.
dc.format Text
dc.language Indonesia
dc.publisher IAIN Batusangkar
dc.title Pandangan Hukum Islam Terhadap Pendistribusian Uang Iwadh Dalam Cerai Khuluk (Studi Kasus di Pengadilan Agama Batusangkar Klas 1B)
dc.type Skripsi


Files in this item

Publikasi ini ada di koleksi berikut

Perlihatkan publikasi sederhana

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku