Abstract:
Pokok permasalahan dlam skripsi ini adalah Islam mengatur bahwayang berhak menerima zakat adalah asnaf yang delapan yaitu Fakir, Miskin, ’Amil Zakat, Muallaf, Budak, Gharimin, Fisabilillah, Ibnu Sabil, sementara yang terjadi di Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar masyarakat memberikan zakatnya secara individual kepada Angku Nan Ampektanpa mempertimbangkan apakah Angku Nan Ampektermasuk ke dalam golongan asnaf yang delapan, dan apabila orang yangsepersukuan dengan Angku Nan Ampektidak memberikan zakat kepada Angku Nan Ampek, makadia tidak akan dikunjungi rumahnya seandainya ada suatu hajat seperti: urusan pernikahan, pengurusan jenazah, mengajar dan menunjuk ajari anak kemenakan dalam urusan agama.Oleh sebab itupenulistertarik membahas masalah tersebut dengan judul Angku Nan Ampek sebagai penerima zakat di Pariangan Kabupaten Tanah Datar.
Jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian lapangan (field research), di Pariangan Kabupaten Tanah Datar tentang masyarakat yang memberikan zakatnya kepada lembaga adat yang disebut Angku Nan Ampek. Penulis mengelola data secara kualitatif. Adapun sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Kemudian data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif analisis.
Dari penelitianyang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwamasyarakat diKenagarian Pariangan memberikan zakat kepada Angku Nan Ampek berdasarkan kepada kebiasaan atau tradisi yang telah turun temurun. Ada salah seorang dariAngku Nan Ampek yang berkapasitas sebagai Amil (Pengumpul Zakat) tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, sebagai pengurus zakat harus memiliki badan hukum, dan pengangkatan dia sebagai seorang anggota harus ada pengangkatan dari pemerintah terkait.Sementara Angku Nan Ampek hanya sebagai kapasitas individu, dan tidak ada pengangkatan yang sah dari instansi dinas terkait.
mengingat kapasitas Angku Nan Ampek yang memiliki tugas terhadap urusan-urusan tersebut di atas, makapenulis melihat bahwa Angku Nan Ampek diKenagarian Paringan termasuk kepada golongan fisabilillah. Atas dasar itu, Angku Nan Ampek berhak untuk menerima zakat