Abstract:
Dalam pembahasan skripsi ini, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana kedudukan pernikahan menggunakan surat keterangan kematian palsu. Hal ini beranjak dari studi kasus di Nagari-nagari yang ada di Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota.
Adapun tujuan dari pembahasan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan alasan pelaku melaksanakan pemalsuan surat-surat yang dibutuhkan agar terlaksananya pernikahan dan bagaimana kedudukan pernikahan dengan menggunakan Surat Kematian palsu tersebut.
Kegunaan penulisan skripsi ini untuk mengembangkan dan memperdalam ilmu pengetahuan penulis tentang pelanggaran-pelanggaran administrasi pernikahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan bagaimana kedudukan hukumnya dalam hukum positif dan hukum Islam, memberikan sumbangan pemikiran kepada masyarakat Nagari yang ada di Kecamatan Lareh Sago Halaban, serta kepada lembaga-lembaga yang terkait dalam proses administrasi pernikahan.
Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu di Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota. Penulis mengelola data secara kualitatif. Adapun sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Kemudian data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif analisis.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa masyarakat Nagari yang ada di Kecamatan Lareh Sago Halaban menggunakan surat pernyataan kematian suami/isteri tersebut karena beberapa kendala yang dihadapinya. Untuk mendapatkan Surat keterangan kematian (Model N6), sidang di Pengadilan memakan waktu yang lama, setelah putusan perceraian di pengadilan harus menunggu masa iddah selama yang ditetapkannya, biaya berperkara mahal, apabila tidak dibolehkan memakai surat pernyataan kematian palsu itu maka akan menyebabkan pernikahan liar makin banyak. Kedudukan pernikahan yang dilakukan dengan memakai surat keterangan pernyataan kematian palsu ini adalah tidak sah atau batal karena tidak sesuai dengan Hukum yang diberlakukan di Indonesia. Seperti dalam Kompilasi Hukum Islam, hukum perkawinan, dan hukum lainnya.