Abstract:
Adapun pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah pengangkatan anak yang dilakukan di Nagari Tigo Jangko Kec Lintau buo ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif. Untuk lebih fokusnya titik permasalahan penelitian ini penulis fokuskan bagaimana proses pengangkatan anak di Nagari Tigo Jangko dan bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan terhadap pengangkatan anak di Nagari Tigo Jangko.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pengangkatan anak di Nagari Tigo Jangko dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum yang ditimbulakan terhadap pengangkatan anak di Nagari Tigo Jangko. Sedangkan kegunaan dalam penelitian ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar sarjana Syari’ah pada Fakultas Syari’ah Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Kegunaan hasil penelitian ini, diharapkan dapat berguna untuk dijadikan masukan dan saran agar menjadi pertimbangan oleh masyarakat yang melakukan pengangkatan anak. Kemudian sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan Jurusan yang penulis tekuni dan sebagai sumbangan pemikiran kepada pembaca.
Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu di Nagari Tigo Jangko. Penulis mengelola data secara metode kualitatif. Adapun sumber data yang penulis peroleh adalah hasil wawancara dengan niniak mamak dan orang tua angkat, kemudian data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif analisis.
Hasil penelitian penulis dapat disimpulkan, diantaranya: Pertama, Pengangkatan anak yang dilakukan di Nagari Tigo Jangko di bolehkan menurut agama Islam karena pengangkatan anak disana tidak melanggar peraturan hukum Islam. Dan menurut hukum positif Indonesia pengangkatan anak yang dilakukan di Nagari Tigo Jangko melawan hukum, seharusnya pengangkatan anak itu dilakukan ke pengadilan agama setempat agar mendapatkan mendapatkan kepastian hukum. Kedua, Pengangkatan anak yang dilakukan di Nagari Tigo Jangko tidak merubah akibat hukum terhadap anak, karena penasaban anak angkat tersebut tetap kepada orang tua kandungnya.